- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Selasa, 28 Februari 2023

Webinar Pemanfaatan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Mendukung Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Entomolog Kesehatan 28 Februari 2023


Permasalahan lingkungan karena pencemaran media lingkungan meliputi pencemaran air, udara, tanah dan pangan, serta tingginya kepadatan populasi vektor dan binatang pembawa penyakit.

Amanat dan target yang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 yaitu mencapai 100% akses air minum aman, maka disadari bahwa kualitas air minum merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya dan karenanya perlu dilakukan pengawasan kualiatas air minum, intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. 

Amanat terkait pencemaran udara juga telah tercantum dalam SDGs, yaitu pada Goal 11 yang terkait dengan kesehatan masyarakat di perkotaan, dengan populasi berpotensi terpajan karena dekat dengan sumber-sumber pencemar. Dari keseluruhan populasi, penduduk daerah pemukiman padat di perkotaan (urban slum) merupakan masyarakat yang paling banyak terkena dampak pencemaran udara.

Pencemaran tanah di Indonesia antara lain terjadi karena adanya tumpahan minyak bumi (seperti di Karawang, 2019), tercemar oleh Limbah B3 (seperti di Mojokerto, 2018), tercemar Pb karena aktivitas peleburan aki bekas (seperti di desa Cinangka, 2012), tercemar merkuri limbah/tailing di tambang emas (seperti di desa Cisungsang, 2007), tercemar bahan pestisida karena kegiatan pertanian yang intensif menggunakan pestisida (seperti di Brebes, 2016), tercemar limbah bahan radioaktif, karena aktivitas pembuangan limbah radioaktif tidak terkontrol (seperti di Tangerang Selatan, 2020) dan pencemaran tanah karena bahan kimia berbahaya lainnya. Di samping cemaran bahan kimia terdapat juga kasus pencemaran tanah karena bakteri patogen yaitu antraks (seperti di Yogyakarta, 2020) dan di berbagai tempat terdapat kasus pencemaran tanah oleh telur cacing (seperti di Kabupaten Donggala). Berdasarkan data WHO tahun 2020, bahwa penduduk dunia yang terinfeksi telur cacing patogen sebanyak 1,5 milyar, dan lebih banyak dikarenakan tanah yang terkontaminasi telur cacing dari kotoran manusia. Penyebaran telur cacing dapat melalui termakan sayur yang mengandung telur cacing, dan perilaku cuci tangan yang buruk setelah memegang tanah yang terkontaminasi telur cacing.

Indonesia adalah negara tropis berbentuk kepulauan, merupakan wilayah yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan vektor dan binatang pembawa penyakit. Dampak dari tingginya populasi vektor dan binatang pembawa penyakit menyebabkan Indonesia menjadi endemis penyakit tular vektor dan zoonotik, dengan penyebaran yang sangat luas, serta menimbulkan peningkatan kasus di beberapa wilayah dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) Pengendalian vektor merupakan upaya preventif yang penting dalam pencegahan penyakit, apabila populasi vektor dapat diturunkan maka penularan penyakit akan dapat dihindari sedini mungkin. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian pencemaran di media lingkungan yaitu pada media air, udara, tanah, pangan serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhi Standar Baku Mutu Kesesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan Kesehatan.

Oleh karena itu, ditubuhkan penguatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dan Entomolog Kesehatan, baik di Puskesmas, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), B/BTKLPP dan di rumah sakit. Keberadaan kedua tenaga tersebut sangat sentral dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya penguatan upaya preventif dalam transformasi pelayanan primer di Indonesia.

Sebagai angin segar bagi tenaga fungsional sebagai ASN diseluruh bidang sehingga mempermaudah pengusulan kenaikan pangkat berdasarkan SKP bukan lagi pengusulan dupak. Semoga penjenjangan ke ahli tidak diperlukan jurusan linear, yuk kita simak dalem dalem sehingga lebih paham dan tidak salah menafsirkannya dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 download

Jumlah yang mendaftar lebih dari 3.500 orang, dari berbagai latar belakang instansi, antara lain Kementerian Kesehatan beserta UPT KKP dan B/BTKLPP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, perguruan tinggi, mahasiswa dan masyarakat umum. Sekalipun ini adalah pertama kalinya KKP Kelas I Tanjung Priok mengadakan Webinar Nasional, namun upaya persiapan yang telah kami lakukan dapat berjalan lancar, mendapat dukungan dari para narasumber dan organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) dan Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia (PEKI). Kami juga mendapat dukungan dari Unicef dalam penyediaan zoom cloud Webinar.

Dalam webinar ini, informasi penting terkait pengembangan karir tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan akan disampaikan oleh para pakar di bidangnya masing-masing, yaitu :

  1. Materi sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional akan disampaikan oleh Bapak Aba Subagja, S.Sos, MAP, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengelolaan SDM Aparatur KemenpanRB R.I  download 1  download 3 materi dari sumbernya
  2. Materi Kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan, akan disampaikan oleh Bapak Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, Staf Ahli Bidang Hukum dan Plt. Kepala Biro OSDM, Kemenkes R.I  download
  3. Materi Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan, akan disampaikan oleh Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M.Kes, Ketua Umum HAKLI  download
  4. Materi Pengembangan karir entomolog kesehatan, akan disampaikan oleh Dr. Suwito, SKM, M.Kes, Ketua Umum PEKI  download permen  download materi

link Video Youtube : https://youtu.be/nDRjI2jY4w8