Minggu, 30 Maret 2025 Jam 07:38 W.I.B - bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Rabu, 05 Februari 2025

Lirik Mars BBKK BKK LKK Indonesia

 Lirik Mars BBKK BKK LKK Indonesia


BBKK BKK LKK Indonesia

Siap Berada di Depan

Mencegah, Mendeteksi dan Respon Penyakit

Masalah Kesehatan Bersama


Bekerja dengan Tuntas Berintegritas

Sopan Tegas Berwibawa

Layani Masyarakat untuk Hidup Sehat

Alat Angkut Sehat Lingkungan Sehat


Husada Adhyatama

Karantina Kesehatan Indonesia


Husada Adhyatama

Karantina Kesehatan Indonesia



yuuk dengerin lagunya

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024

Logo Pakaian Dinas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Logo Persuratan dengan logo pakaian dinas ternyata berbeda itu menurut terjemahan peraturan yang mendasarinya. Jadi tinggal melaksanakan saja sesuai aturan agar tidak ada penyimpangan, masalah mengapa ada logo berbeda kita serahkan pada pembuatan kebijakannya sajah. Logo persuratan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang pedoman identitas Kementerian Kesehatan baca tulisan terkait ini. Lain halnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1104/2024 tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan lihat keluar biar jelas atau silahkan baca di bawah

Logo yang dimaksud adalah logo ini 


Makna Pada Logo :

1. Tameng : melambangkan fungsi Karantina Kesehatan yaitu melindungi kesehatan negara di
pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

2. Sayap : melambangkan kekuatan, kesanggupan, kemauan untuk terus berkembang dalam
menjaga ketahanan kesehatan dengan berlandaskan Pancasila.

3. Padi dan Kapas : melambangkan bahwa cegah tangkal di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat.

4. Tongkat dan Ular : melambangkan ketangguhan, profesionalitas dan integritas dalam upaya
cegah tangkal di bidang kesehatan.

5. Husada Adyatama : melambangkan petugas karantina kesehatan yang tangguh dan utama
dalam upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

6. Warna Kuning : melambangkan keagungan dan menjunjung tinggi martabat kekarantinaan
kesehatan.

5. Warna Biru Tua : melambangkan angkasa yang penuh ketenangan dan kedamaian. Juga
memiliki makna andal, aman dan produktif dalam menjalankan tugas negara.

Untuk lebih jelas nya silahkan baca dasar hukum di atas. Apakah di tempat saudara sudah ganti seragam baru ?.


illustrasi seragam baru



Senin, 29 Juli 2024

Formulir Kegiatan sebagai alat untuk pemngambilan Inspeksi Sanitasi Lingkungan di Timker 3 BBKK Tanjung Priok

Dalam pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Lingkungan atau IKL oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan atau TSL dimanapun berada tentutu diperlukan alata bantu atau instrumen dalam keiatannya. Selain alat pendukung kegiatan yang dimasukan dalam tas dengan  peralatan tulis, kamera baik kamera saku atau kamera handphone. Ada satu intrumen yang wajib dibawa dalam kegiatan yaitu : Formulir Kegaiatan yang didalamnya berisi butir butir pertanyaan yang harus diisi dengan keadaan sebenarnya obyek yang di amati. Untuk membuat formulir ini agar dapat mencakup kegiatan secara tepat tentunya diperlukan dasar pembuatannya baik berupa dasar hukum kegiatan secara umum dan kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Beberapa formulir yang digunkan di BBKK Tanjung Priok untuk kegiatan di Tim Kerja ( TIMKER) Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan tidak semuanya disiapkan secara langsung oleh Institusi di atasnya ( Dirjen atau Subdit Kesehatan Lingkungan di Kemenkes) sudah berbentuk formulir akan tetapi menterjemahkan dasar hukum kegiatan yang bersangkutan. ini berlaku selain kegiatan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) dan HSK (Hygiene Sanitasi Kapal, di BBKK Tanjug Priok di rubah untuk mempersingkat data Umum).

Formulir TPP (Tempat Pengelolaan Pangan)

Formulir TPP sebanyak 6 Formulir telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan yang ada dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Walaupun Permenkes pdfnya dikunci tidak bisa diedit, sehingga harus diketik ulang dalam pembuatan formulirnya. Berbeda pada tahun sebelumnya tersedia tinggal diedit cover sajah.

1. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DEPOT AIR MINUM

2. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN JASABOGA

3. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RESTORAN

4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH MAKAN

5. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN SENTRA PANGAN JAJANAN

6. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPP TERTENTU 


Formulir PAB (Pengelolaan Air Bersih)

Formulir PAB ini selalu dirubah sesuai dengan peruntukannya yaitu PAB yang berada di Pelabuhan. belum terdapat item yang sempurna untuk PAB di Pelabuhan terutama hukum yang mendasarinya belum dirubah. akan teapi formulir harus ada untuk mempermudah Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya


Formulir HSK ( Hygiene Sanitasi Kapal )

Formulir yang ada di Negara Indonesia berdasarkan  IHR 2005 dirangkum dan dimudahkan untuk TSL dalam pelaksanaan di lapangan bisa dilihat di Permenkes No. 40 tentang Setifikat Sanitasi Kapal 

Page 1 of 31:  12 3 4 Selanjutnya Akhir