- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Jumat, 30 Desember 2016

Pelayanan Vaksin Meningitis di KKP Kelas I Tanjung Priok


Untuk mempermudah menuju lokasi kami Kami lengkapi denah / maping menggunakan angkutan Umum dan pribadi dari seluruh station Bus, Terminal Penumpang dan Bandara menuju lokasi Pelayanan Vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok dengan lokasi Jln Nusantara No.2 Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga pelayanan yang Kami berikan lebih memuasakan dan perjalanan ke lokasi pelaksanaan vaksin lebih mudah.  Jika Saudara menggunakan kendaraan pribadi gunakanlah gadget ( ipad, tab dan android) aktifkan google maps untuk mempermudah pencarian lokasi. Untuk yang menggunakan kendaraan umum patokannya adalah Terminal Bus Tanjung Priok.

Pelayanan Vaksin untuk Wilayah Kerja Pelabuhan Marunda dan Pelabuhan Sunda Kelapa

DIHENTIKAN / TIDAK ADA PELAYANAN

Rute Busway dan Kendaraan Umum Menuju Lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok

Untuk memudahkan para pengguna jasa untuk menemukan lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Admin akan memberikan rekomondasi alat transportasi baik melalui rute angkutan umum dan busway, sedangkan untuk kendaraan umum bisa mengikuti lebih mudah. Tambahan akan kami berikan akhir tulisan. semoga bermanfaat :
Jalur/ Rute  Angkutan Umum Terminal Bus Blok M ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Grogol ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Kalideres ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Kampung Rambutan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Lebak Bulus ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Kampung Melayu ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Terminal Bus Bogor ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Tangerang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Terminal Bus Bekasi ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Setelah tiba Terminal Penumpang Tanjung Priok Anda harus menggunakan alat angkut berupa ojeg menuju Pos 1 dan menunuju lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok (Jalan Raya Nusantara No. 02 Tanjung Priok Jakarta Utara Telepon 02143931045). Jika menggunakan Mobil atau Motor online aplikasi mapsnya sudah tersedia.

Jika Anda menggunakan kendaraan Pribadi silahkan parkir mobil yang ditentukan oleh Petugas keamanan di sana. Setiap tamu yang datang  akan diantar oleh petugas keamanan sesuai keperluannya dan jika Anda untuk keperluan vaksin oleh petugas akan dianatar ke ruang tunggu atau loket pendaftaran.

Sesuai Pegumuman yang ditempel pada loket pendaftaran, persyaratan VAKSIN MENINGITIS (UMRAH), yaitu :
  • Fotocopy Pasport tebaru atau mengisi formulir pendaftaran (berisikan item no, hari tanggal,nama sesuai pasport,tempat tanggal lahir,alamat, pilihan vaksin dan tanggal berangkat)
  • Pas foto ukuran 4x6 (1 lembar) diperlukan jika listrik padam
Pelayanan dimulai jam 07.30 - 14.30 wib. Mulai dari hari Kamis - Jum’at, .Jika anda belum belum jelas silahkan hubungi Telepon 021-43931045

Pemetaan google Maps Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral;
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan;
  3. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  4. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
  5. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :

Ketentuan biaya sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2013 , PNBP Pelayanan Poliklinik (pada power point lampiran Slide 7) ( Klik layar penuh caranya tekan bersamaan di keyboar Ctrl+Shif+F)

Sehingga jika Saudara menelepon pasti jawaban dari petugas adalah jumlah total biaya di atas dan semuanya tertera pada peraturan PNBP di atas ( jawaban pertanyaan pada posting pertama pelayanan vaksin )

Buka situs daftar Vaksin Online di sini  ( bisa melakukan pendatran langsung ke lokasi)

1 komentar:

  1. Informasi yang sangat berharga, namun bisa juga dibuka informasi tentang meningitis agar calon jamaah umroh dan haji dapat mengetahui : https://www.travelumrohhaji.net/apa-itu-meningitis.html

    BalasHapus