- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Minggu, 16 Juni 2013

Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI

Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.

Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral; 
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; 
  3. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  4. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan 
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Baca lebih lengkap

Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :

Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :

Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI

Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.

Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral; 
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; 
  3. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  4. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan 
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Baca lebih lengkap

Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :

Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :