- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Kamis, 14 Maret 2024

Logo Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok

Perubahan nama dari KKP Kelas I Tanjung Priok menjadi Balai Besar Kekarantinaan  Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok tentunya perubahan logo Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 Tentang Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan di BAB IV butir D. (Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), 

Nomor 1 yaitu : Format dan palet warna pada struktur turunan konfigurasi logo UPT di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yaitu UPT Kekarantinaan Kesehatan, terdiri atas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). 

Nomor 2 yaitu : Turunan logo UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Sedangkan dalam pemakaian Konfigurasi Logo pada Media sudah diatur sedemikian rupa pada bagian A tentang KOP Surat pada nomor 5 butir C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan ketentuan
  1. Ukuran konfigurasi logo 2 cm
  2. Konfigurasi logo Kemenkes, jenis font VAG Rounded BT
  3. Tulisan Kementerian Kesehatan di sisi kanan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:0 G:185 B:173
  4. Nama UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:216 G:141 B:43
  5. Alamat, nomor telepon, dan situs web, jenis font Segoe UI warna hitam



Butir ketentuan yang lain masih banyak dalam peraturan ini, Anda sebagai pegawai bisa menggunakan sesuai aturan ini dan sesuai kebutuhan yang di perlukan. Silahkan membaca lebih lanjut aturan di atas, semoga bermanfaat


Selasa, 27 Februari 2024

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandara Sehat


Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tentang Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dalam format PDF


Dalam PMK No. 44 ttg Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sudah ada indikator dan kreteria juga penilaian sendiri. Namun untuk mempermudahnya saya muat ulang. Semoga dapat mebantu

Kriteria dan indikator selfassesmnet Pelabuhan Sehat

Jumat, 26 Januari 2024

Perubahan Nama dari Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan bukan kaleng kaleng !!!

Dasar Hukum Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan,tim kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan