Pelaksanaan kegiatan Pelabuhan Sehat di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah diawali sejak tahun 2010, sedikit demi sedikit namun pasti sudah menunjukkan geliatnya. Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sudah menghijau, perbaikan sarana dan fasilitas umum sudah tampak, telah terjadi perubahan ke arah yang lebih baik, hingga nanti diharapkan benar-benar terwujud kawasan Pelabuhan Sehat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk lebih mempererat kerjasama lintas program, lintas sektor dan stakeholder sehingga dapat mempertahankan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang bersih, aman, nyaman dan sehat di Pelabuhan Tanjung priok. Maka dipandang perlu untuk melaksanakan Koordinasi Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K2L)/Pelabuhan dalam tahun 2018 direncanakan dilaksanakan selama 3 kali dan 1 kali evaluasi. Pada Rakor pertama ini diselenggarakan di Inovation Room PT. Indonesia Kendaraan Terminal atau Car terminal.
Untuk lebih mempererat kerjasama lintas program, lintas sektor dan stakeholder sehingga dapat mempertahankan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang bersih, aman, nyaman dan sehat di Pelabuhan Tanjung priok. Maka dipandang perlu untuk melaksanakan Koordinasi Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K2L)/Pelabuhan dalam tahun 2018 direncanakan dilaksanakan selama 3 kali dan 1 kali evaluasi. Pada Rakor pertama ini diselenggarakan di Inovation Room PT. Indonesia Kendaraan Terminal atau Car terminal.
Landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
- UU No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut
- UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- PP No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- PP No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih
- Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
- Kepmen Perhubungan No. KM 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
- Kepmenkes RI No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Kesehatan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
- Kepmenkes RI No. 1098/Menkes/SK/2003 tentang Persyaratan Kesehatan Hygiene Rumah Makan/ Restoran
- Kepmenkes RI No. 424/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Upaya Kesehatan Pelabuhan dalam Rangka Karantina Kesehatan
- Kepmenkes RI No. 425/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Karantina Kesehatan
- Kepmenkes RI No. 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas Darat dalam rangka Karantina Kesehatan
Materi yang disampaikan untuk dibahas adalah Rencana Penilaian Pelabuhan Sehat, Pelabuhan tanjung Priok Tahun 2018, Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Rencana tindak lanjut dan kesepakatan bersama, materi disampaikan oleh Wahyuni, SKM, M.Kes ( kepala Bidang PRL KKP Kelas I Tanjung Priok sebagai Sekretaris Komite) dan Agus Sudarman, SKM, MKM ( Kepala Seksi Sanitasi Dampak Risiko Lingkungan di Bidang PRL KKP Kelas I Ianjung Priok sebagai anggota Lingkungan ).
Pelaksanaan Rakor pertama ini dihadiri 62 orang dari Intitusi pemerintah dan non pemerintah yang ada di pelabuhan Tanjung Priok, yaitu :
- Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok sebanyak 7 orang
- Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebanyak 10 orang.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok sebanyak 16 orang.
- Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok sebanyak 2 orang
- PT. Indonesia Kendaraan Terminal sebanyak 2 orang
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok sebanyak 1 orang
- Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok sebanyak 2 orang
- NPCT 1 sebanyak 2 orang
- PBM Adipurusa sebanyak 2 orang
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 6 orang.
- PT. Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok sebanyak 3 orang
- PT. ISM Bogasari sebanyak 1 orang
- PT. JICT sebanyak 1 orang
- PT. Metito Indonesia sebanyak 1 orang
- PT. TPK Kodja sebanyak1 orang
- PT. DOK Kodja Bahari sebanyak 1 orang
- PT. Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2 orang
- PT. MTI sebanyak 2 orang
Biaya pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K2L)/Pelabuhan Sehat dibebankan kepada DIPA KKP Kelas I Tanjung Priok Tahun Anggaran 2018, Jalannya pertemuan ini tentunya mendapat arahan dari Pembina Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K2L)/Pelabuhan Sehat yang disampaikan oleh Bapak Hotman Sijabat (Kepala Bidang LaLa) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pembahasan Rencana Penilaian Pelabuhan Sehat Tanjung priok Tahun 2018 oleh Agus Sudarman, SKM, MKM, penyampaian informasi Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) oleh Wahyuni, SKM, M.Kes, Rencana tindak lanjut yang dipimpin oleh dr. Gembong Analisi Wibowo, MPH. Penutupan Kegiatan Koordinasi Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K2L)/Pelabuhan Sehat oleh Direktur Utama PT. Indonesia Kendaraan Terminal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan atau komentar dengan sopan, terima kasih sudah berkunjung