- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Jumat, 26 Januari 2024

Perubahan Nama dari Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan bukan kaleng kaleng !!!

Dasar Hukum Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan,tim kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan atau komentar dengan sopan, terima kasih sudah berkunjung