Dalam pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Lingkungan atau IKL oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan atau TSL dimanapun berada tentutu diperlukan alata bantu atau instrumen dalam keiatannya. Selain alat pendukung kegiatan yang dimasukan dalam tas dengan peralatan tulis, kamera baik kamera saku atau kamera handphone. Ada satu intrumen yang wajib dibawa dalam kegiatan yaitu : Formulir Kegaiatan yang didalamnya berisi butir butir pertanyaan yang harus diisi dengan keadaan sebenarnya obyek yang di amati. Untuk membuat formulir ini agar dapat mencakup kegiatan secara tepat tentunya diperlukan dasar pembuatannya baik berupa dasar hukum kegiatan secara umum dan kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dimana kegiatan itu dilaksanakan.
Beberapa formulir yang digunkan di BBKK Tanjung Priok untuk kegiatan di Tim Kerja ( TIMKER) Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan tidak semuanya disiapkan secara langsung oleh Institusi di atasnya ( Dirjen atau Subdit Kesehatan Lingkungan di Kemenkes) sudah berbentuk formulir akan tetapi menterjemahkan dasar hukum kegiatan yang bersangkutan. ini berlaku selain kegiatan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) dan HSK (Hygiene Sanitasi Kapal, di BBKK Tanjug Priok di rubah untuk mempersingkat data Umum).
Formulir TPP (Tempat Pengelolaan Pangan)
Formulir TPP sebanyak 6 Formulir telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan yang ada dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Walaupun Permenkes pdfnya dikunci tidak bisa diedit, sehingga harus diketik ulang dalam pembuatan formulirnya. Berbeda pada tahun sebelumnya tersedia tinggal diedit cover sajah.
1. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DEPOT AIR MINUM
2. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN JASABOGA
3. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RESTORAN
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH MAKAN
5. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN SENTRA PANGAN JAJANAN
6. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPP TERTENTU
Formulir PAB (Pengelolaan Air Bersih)
Formulir PAB ini selalu dirubah sesuai dengan peruntukannya yaitu PAB yang berada di Pelabuhan. belum terdapat item yang sempurna untuk PAB di Pelabuhan terutama hukum yang mendasarinya belum dirubah. akan teapi formulir harus ada untuk mempermudah Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya
Formulir HSK ( Hygiene Sanitasi Kapal )
Formulir yang ada di Negara Indonesia berdasarkan IHR 2005 dirangkum dan dimudahkan untuk TSL dalam pelaksanaan di lapangan bisa dilihat di Permenkes No. 40 tentang Setifikat Sanitasi Kapal