- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor
Tampilkan postingan dengan label KKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Rabu, 13 Oktober 2021

Proyek Perubahan PKN 2 Strategi Percepatan Integrasi Tindakan Penyehatan Kapal di Tanjung Priok

 

Proyek perubahan PKN 2 tentang strategi percepatan integrasi tindakan penyehatan kapal antar lembaga kekarantaan di pelabuhan tanjung priok merupakan upaya sinergisme layanan tindakan penyehatan kapal (fumigasi dan disinseksi) yang transparan dan akuntabel, melibatkan instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran utama Tanjung Priok.

Sabtu, 15 Februari 2020

Peranan KKP Kelas I Tanjung Priok dalam penangan Virus Corona

https://youtu.be/bK80cI08ig8

Mengantisipasi masuknya virus corona, PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) memperketat prosedur penanganan masuknya kapal barang maupun penumpang dari luar negeri,khususnya dari China. Baca lanjut ....

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terus melakukan langkah antisipatif terhadap penyebaran virus korona. Selama dua bulan terakhir, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok ( maps )telah memeriksa 58 kapal pengangkut barang dan 1.181 awak kapal asal Tiongkok. Nonton Videonya di bawah ...

Rabu, 22 Mei 2019

Pelaksanaan Pelatihan Pengawasan Fumigasi Kapal Tahun 2019

Sambutan dan Pembukaan Pelatihan dari Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dr. Jefri Hasurungan Sitorus, M.Kes
Pelaksanaan Pelatihan Pengawasan Tindakan  Hapus Tikus Pada Alat Angkut / Pengawasan Fumigasi Kapal merupakan salah satu bentuk tindakan penyehatan terhadap alat angkut.Tindakan ini merupakan salah satu bentuk upaya kekarantinan dalam rangka pengendalian faktor risiko penyakit bersumber vektor dan reservoir penyakit. Kegiatan fumigasi kapal ditujukan untuk memberantas hospes perantaranya yaitu tikus dengan menggunakan fumigant yang merupakan bahan kimia (gas) beracun seperti fumigant Methyl Bromide (CH3Br). Pelaksanaan Pelatihan Pengawasan Tindakan  Hapus Tikus Pada Alat Angkut / Pengawasan Fumigasi Kapal diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok diselenggrakan pada Tahun 2019

Pemasangan Tanda Peserta
Pelaksanaan fumigasi kapal berguna untuk menurunkan atau menghilangkan faktor risiko penularan penyakit tular vektor dan reservoir penyakit pada alat angkut yang pengawasan berada dibawah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sedang penyelenggaraaannya dilakukan oleh sektor swasta. Pelaksanaan fumigasi memiliki risiko atau berbahaya, sehingga harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus tentang prosedur pelaksanaan fumigasi kapal. Untuk itu dalam rangka memperkuat kompetensi serta keterampilan petugas dalam melaksanakan fumigasi kapal di pelabuhan dilakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang fumigasi kapal bagi Petugas kantor Kesehatan Pelabuhan.

Photo Bersama Peserta Pelatihan Fumigasi Kapal Tahun 2019
Pelatihan  teknis yang diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok ini bertujuan agar petugas kantor kesehatan pelabuhan mampu melaksanakan kegiatan pengawasan fumigasi kapal  sesuai dengan SOP.
Jalannya Kegiatan

Suasana Peserta pelatihan Fumigasi Kapal di Kelas 
Pelatihan pengawasan tindakan hapus tikus pada alat angkut  (fumigasi kapal ) bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan tahun 2019  dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 10 s.d. 15 Maret 2019 di Ibis Style Hotel Sunter, Jl. Gaya Motor dan Lokasi Praktek Fumigasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Praktek Lapangan di KT. Batavia
Pembentukan kepanitiaan pelatihan ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok  nomor HK.02.03/3/495/2019 tanggal 25 Januari 2019. Pelatihan dilaksanakan dalam 2 kelas (kelas A dan Kelas B) Jumlah peserta maksimal 30 orang perkelas. Peserta pelatihan berasal dari seluruh KKP di Indonesia.

Praktek lapangan di Bimbing oleh Petugas dari KKP Kelas I Tanjung Priok
Narasumber dan Fasilitator
Peningkatan kapasitas petugas dalam pengawas fumgasi kapal didukung oleh Narasumber dan Fasilitator yang berasal dari :
  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
  2. Fakultas Kedokteran Hewan IPB
  3. Bapelkes Cikarang

Pembukaan sekaligus arahan disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Materi disampaikan oleh fasilitator sesuai dengan komponen pengajar dalam kurikulum yang telah disusun. Praktek lapangan dilakukan menggunakan tiga kapal oleh tenaga instruktur lapangan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Materi Pelatihan -Link Download Materi (http://bit.ly/2Fap9DU) -via Dropbox)

1. Materi Dasar
a). Peran dan Fungsi KKP dalam Pengawasan Tindakan Penyehatan Kapal (Fumigasi)
b). Kebijakan Kemenkes RI dalam tindakan penyehatan alat angkut

2. Materi Inti
a). Bioekologi kehidupan tikus dan pinjal
b). Bioekologi kehidupan vektor
c). Higiene sanitasi kapal dan hubungannya dengan dengan faktor risiko PHEIC
d). Bahan fumigant dan penanggulangan keracunan
e). Alat dan Teknik Fumigasi
f). Laporan Kegiatan Fumigasi

3. Materi Penunjang
a). Membangun Komitmen Belajar (Building Learning Commitment)
b). Anti Korupsi
c). Rencana Tindak Lanjut Pelatihan Pengawas Fumigasi Kapal

Metode Pelatihan
Metode yang dipakai dalam pelatihan ini yaitu : ceramah, tanya jawab, simulasi, pengenalan alat dan bahan fumigasiserta praktek lapangan fumigasi kapal.


Evaluasi Pelatihan
Evaluasi penyelenggaraan pelatihan dilakukan melalui penilaian terhadap peserta, fasilitator dan penyelenggara. Untuk pengetahuan peserta dilakukan dua kali yaitu sebelum mengikuti pelatihan melalui Pre test  dan setelah mengikuti seluruh materi pelatihan melalui Post Test. Peningkatanpengetahuan peserta kelas A sebelum dan setelah mengikuti pelatihan sebesar 62,84 poin sedangkan peningkatan kelas B setelah mengikuti pelatihan adalah sebesar 50,67 poin.
Peserta diberikan kesempatan untuk menilai pada proses pembelajaran selama kegiatan dengan memakai format evaluasi pada saat akhir pelatihan.

Hasil evaluasi terhadap tersebut adalah sebagai berikut :

Penilaian terhadap hasil penyelenggaraan pelatihan secara umum sudah sangat baik dimana untuk komponen materi dan proses pembelajaran rata-rata mendapat penilaian di atas angka 90% dan untuk akomodasi sebesar 89%. Setelah mengikuti pelatihan teknis pengawasan tindakan hapus tikus pada alat angkut (fumigasi kapal) yang diselenggarakan oleh KKP Kelas I Tanjung Priok ini di harapkan peserta latih dapat menerapkan pengetahuan serta keterampilannya pada satkernya masing-masing.

Salam @admin (salinan dari artikel Subarjo Staf Bidang PRL)

Senin, 22 April 2019

Situs Web Sistem Informasi Kesehatan Pelabuhan (SINKARKES) new

https://kespel.kemkes.go.id/portal/welcome
Pada Tahun 2017 kembali Situs resminya Simkespel hanya peruntukan pelayanan "online" seperti gambar di bawah ini dari perubahan Simkespel sebelumnya seperti tulisan di alamat https://jabrig21.blogspot.com/2011/12/situs-web-simkespel-berubah-nama.html


Dan berubah lagi pada tahun 2018 menjadi SINKARKES dengan alamatnya klik ini atau klik tulisan SINKARKES . Perlu diketahui bahwa situs Sistem Informasi Kesehatan Pelabuhan sekarang SINKARKES  ini harus login dan syaratnya hanya terbatas untuk pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

Sedangkan untuk agent pelayaran dan yang mengurusi ijin lainnya ( harus daftar dahulu silahkan kontak email ini simkespel.kemenkes@gmail.com untuk mendapat username dan pasword). Bisa juga menuju halaman seperti gambar di bawah ini




Bukan hanya mengalami perubahan tampilan tapi mengalami perubahan dalam input data entri walau belum 100 % final. Hayoo semangat pak Admin SINKARKES menuju lebih sempurna jangan lupa barcode apk nya yah di bikin di google strore nya

Minggu, 24 Februari 2019

Sosialisasi Permenkes No 50 tahun 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok

Ruangan Rapat di KKP Kelas I Tanjung Priok

Pertemuan Sosialisasi Permenkes No 50 tahun 2017 dalam Koordinasi Pengendalian Vektor di Pelabuhan Tanjung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Tanggal 18 Pebruari 2019.

Pembukaan di awalai dengan Sambutan & Arahan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kls. I Tanjung Priok (dr. Jefri Hasurungan Sitorus, M.Kes)

Materi Sosialisasi Permenkes Nomor 50 Tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya. Dibawakan oleh Dr. Suwito (Kasubdit Vektor, Ditjen P2P).

Dalam Sosialiasi ini ada beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi, yaitu :

Pertanyaan  dari Mangsa (IPC) :
  1. Terkait bab 3 menjelaskan tentang vektor penyebab penyakit tetapi untuk kutu rambut tidak ada di Permenkes nomor 50 Tahun 2017? 
  2. kemudian terkait lalat yang ada di rumah makan tetapi pengendaliannya menggunakan obat nyamuk itu bagaimana?
  3. Apakah keong bisa menyebabkan penyakit?
Jawaban  dari Dr. Suwito :
  1. Tidak semua vektor masuk ke dalam permenkes nomor 50 tahun 2017, kalau kutu yang diatur dalam permenkes hanya kutu pinjal  di tikus yang menyebabkian penyakit pes. Kutu banyak jenisnya yaitu kutu rambut, kutu kemaluan, kutu badan. Beberapa kutu dapat menyebabkan penyakit karena kutu menghisap darah ketika ada patogen pada orang yang sehat akan ditularkan kepada orang yang sakit. 
  2. Pengendalian lalat dengan obat nyamuk bakar tetapi yang jadi masalahpaparan dari asap realtif bahaya terhadap sistem pencernaan karena terhirup kemudian jika menggunakan obat nyamuk semprot residunya bisa jatuh ke makanan dan itu berbahaya
  3. Untuk penyebab penyakit yang disebabkan oleh keong baru ditemukan di daerah sulawesi dengan nama latin oncomelania hupensis tindansius penular penyakit schistomiasis/demam keong selain itu belum ditemukan.
Pertanyaan  dari Wahyudi (Sudin Jakarta Utara) :
Terkait dengan bab 6 tentang perizinan pasal 19, perizinan apakah yang diatur oleh peraturan lama apa ada di peraturan baru? Kemudian terkait penggunaan insektisida, golongan insektisida apa yang bisa untuk pengnendalian vektor?

Jawaban  dari Dr. Suwito 
Perizinan kabuapten/kota sudah terpadu berkasnya di analisis oleh dinas kesehatan yang berbeda hanya di KKP pelabuhan, bandara, perbatasan lintas batas darat negara.

 Hasil Kesepakatan dari Stake holder yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, adalah : 
  • Seluruh stake holder yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungannya masing masing
  • Seluruh stake holder yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok secara aktif dan mandiri melakukan Pemberantsan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan masing masing minimal 1 minggu sekali pada saat jumaat bersih
  • KKP melakukan  pengawasan vektor dan evaluasi di pelabuhan dalam rangka pengendalain risiko lingkungan di pelabuhan Tanjung Priok- KKP sebagai regulator dan konsulen  dalam pengendalian risiko lingkungan di pelabuhan Tanjung Priok
  • Seluruh stake holder yang berada di wilayah pelabuhan tanjung priok secara aktif dan mandiri melakukan pengendalian vektor di Lingkungannya masing masing
Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang duduk dan dalam ruangan 
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

Senin, 13 November 2017

Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 53


Hari Kesehatan Nasional Tahun 2017 sudah lewat namun gaung persiapan dan penyelenggaraannya masih terasa terutama bagi insan kesehatan. Sebagi Unit Pelaksna Teknis di Ujung Pelabuhan memang tidak sekuat pamornya di wilayah daratan terutama informasi yang harus dipersiapan dalam acara puncaknya terutama media promosinya. Contohnya adalah buku panduanan pelaksanaan HKN 2017 ( bagi yang belum tahu bisa di download di alamat ini sini ).

Jangan kaget tiba tiba harus melaksanakan dan menghadiri acara dalam HKN ke 53, karena dibeberapa UPT seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memang tidak segenjar dinas kesehatan dan pusat dalam mempersiapkan HKN 53 ini walaupun ada beberapa butir peraturan tentang promosi kesehatan tetapi tidak tertuang dalam struktur organisasi bagian promosi kesehatannya.

Penyelenggaraan Pameran tanpa persiapan yang matang adalah salah satu akibatnya namun apapun harus dihadapi dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai UPT ditjen P2P dan Kemenkes RI. 

 
Pameran tanpa sovenir tentunya tidak ada daya tariknya dan ini selalu menjadi kelemahan di setiap pameran selain ide ide yang terupdate tentunya. Sovenir ala kadarnya yang penting hadir akhir suatu pilihan yang harus diambil dan tentunya hasilnya tidak happy ending yah.


Kunjungan yang diharapkan adalah kunjungan dari para pejabat tentyunya karena stand pameran tanpa adanya kunjungan dari petinggi tentu tidak akan menjadikan motivasi apa yang akan disajikan di masa yang akan datang

Nah itulah ulasan semnetara, tapi bolehkan yang nulis ikut mejeng juga




Jumat, 17 Juni 2016

Kaleidoskop KKP Kelas I Tanjung Priok

Kaleidoskop Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas I Tanjung Priok Tahun 2017

Kaleidoskop Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas I Tanjung Priok Tahun 2016

Kaleidoskop Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas I Tanjung Priok Tahun 2015


Rabu, 29 Juli 2015

Kunjungan Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, Hari Kamis Tanggal 23 Juli 2015


Kunjungan Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, Hari Kamis Tanggal  23 Juli 2015

Untuk memantau dan memastikan semua petugas dan sarana pelayanan masyarakat berjalan dengan baik setelah Idul Fitri 1436H, Menteri Pendayagunan Aparatur Negara (MenPAN)  Yuddi Chrisnandi melakukan kunjungan kerja  ke berbagai sarana pelayanan masyarakat .

Setelah berkunjungke Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada jam 09.30  kedatangan Pak Menteri PAN dan rombongan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok disambut oleh Kepala Kantor RBA Widjonarko dan seluruh pejabat struktural.  Dalam dialog awal  hal pertama ditanyakan adalah berapa pegawai yang cuti ?  berapa tenaga dokter yang ada ?....tanya jawab dan dialog berlangsung singkat.


Kemudian Menteri PAN dan rombongan langsung meninjau Ruang Pelayanan Dokumen Kesehatan Kapal dan mendapat penjelasan tugas dan fungsi KKP sebagai pintu gerbang negara dalam cegah tangkal penyakit,  dilanjutkan kemudian menuju Ruang Pelayanan Vaksinasi dan mendapat penjelasan singkat tentang pelayanan vaksinasi untuk jamaah umroh di KKP Tj.Priok dan kedudukan KKP yang merupakan UPT Kemenkes .

Peninjauan dilanjutkan ke sarana pelayanan masyarakat lain….Kantor  BPJS,  Imigrasi Jakarta barat dan RSCM

Kunjungan singkat namun sangat berharga bagi kami seluruh Jajaran KKP Kls I Tanjung Priok.Terima kasih Bapak Menteri PAN semoga sukes dalam mengemban tugas.

Minggu, 16 Juni 2013

Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI

Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.

Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral; 
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; 
  3. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  4. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan 
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Baca lebih lengkap

Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :

Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :

Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI

Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.

Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral; 
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; 
  3. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  4. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan 
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Baca lebih lengkap

Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :

Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :

Selasa, 01 Mei 2012

Coffee Morning QIC & Badan Karantina Pertanian/Perikanan

Bertempat di Auditorium gedung B kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada hari Jumat 20 April 2012 diselenggarakan acara Coffee Morning Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan jajaran Karantina Kesehatan, Imigrasi dan Karantina Pertanian dan Perikanan.
Pejabat yang hadir dalam acara tersebut adalah Bambang Irawan, SE (Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM), Ir. Banun Harpini, MSc (Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian), Agus Priyono (Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan), dr. Imam Triyanto, MPH (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta) dan RBA Widjonarko, SKM, M Kes (Kepala Bidang PKSE, mewakili Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok)   serta pimpinan masing masing unit dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Jakarta, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Banten dan Polonia Medan, Karantina Perikanan Belawan serta jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa jajaran QIC  (Quarantine, Immigration, Customs) harus bekerjasama lebih erat dalam menjalankan tugas walaupun berada dibawah kementerian yang berbeda. QIC harus bersinergi dalam meningkatkan pelayanan terhadap arus orang dan barang tanpa mengabaikan aspek pengawasannya.

Peserta yang hadir mengapresiasi kegiatan coffee morning ini, dan diharapkan dapat dilaksanakan kembali pada masa mendatang. Diusulkan kegiatan ini dilaksanakan bergantian di Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Karantina Pertanian. 


Dari kiri ke kanan: dr. Imam Triyanto, MPH (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta), Bambang Irawan, SE (Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM), Agung Kuswandono (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), RBA Widjonarko, SKM, M Kes (Kepala Bidang PKSE, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok), Ir. Banun Harpini, MSc (Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian), Agus Priyono (Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan)@ Penulis : dr.M.Farhany,MKM (Kepala Seksi Pengendalaian Karantina)

Kamis, 02 Februari 2012

BARCODE DOKUMEN KESEHATAN PELABUHAN untuk WILKER


Petunjuk Penggunaan Q-Loader (Jadikan Walpaper)













































Untuk lebih cepat informasi data terkirim dan tersimpan di database dokumen kesehatan, disarankan kepada petugas barcode di Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, yaitu :

Wilayah Kerja Pelabuhan Marunda
Wilayah Kerja Pelabuhan Kalibaru
Wilayah Kerja Pelabuhan Sunda Kelapa
Wilayah Kerja Pelabuhan Muara Baru
Wilayah Kerja Pelabuhan Muara Angke

Untuk mengunakan aplikasi barcode versi terbaru QLoader Versi V.0.0.0.3., karena Mulai tanggal 01 Pebruari 2012 server untuk aplikasi lama di tutup . Untuk download silahkan masuk ke http://www.kespel.net/  atau bisa download di sini besar apliaski 8 Mb. 

Jika mengalami error upload data dan ada pesan "alokasi dokumen belum ada" silahkan konsultasi kepada Pak Masna. Nomor kontak Pak Masna silahkan hubungi Bagian Pengendalian Karantina dan Surveilan Epidemilogi ( PKSE) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok.

Perlu diketahui penggunaan aplikasi ini disarankan untuk terhubung dengan jarinagan internet.

Bersama pasti BISA. Salam Admin

Rabu, 26 Oktober 2011

SIMULASI PANDEMI INFLUENZA DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK SEPTEMBER 2011

Simulasi Pandemi Influenza telah dilaksanakan di pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis, 8 September 2011 tepatnya di Terminal 2 JICT. Simulasi yang dilakukan atas arahan langsung Dirjen PP&PL : bapak Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat pelabuhan dalam penanggulangan pandemi influenza tersebut melibatkan berbagai instansi terkait baik pemerintah maupun swasta seperti KKP Kelas I Tanjung Priok, Syahbandar Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Pertanian, Kepolisian,PT.Pelindo,JICT, INSA, Jakarta Loyd dan lain-lain.
Simulasi Influenza tersebut diawali dengan upacara dimana pada upacara tersebut dilakukan penyerahan dokumen Rencana Kontijensi Pandemi Influenza pelabuhan Tanjung Priok yang diwakili oleh Kepala Bidang PRL, KKP Kelas I Tanjung Priok kepada Kepala Syahbandar Utama selaku Inspektur Upacara (selengkapnya baca di Buletin Info Kesehatan Pelabuhan Edisi VI, Volume 3 Tahun 2011).
Photo Pelaksanaan :
Image00001Image00002 Image00003Image00004 Image00005Image00006 Image00007Image00008 Image00012Image00014 Image00015Image00016 Image00019Image00020 Image00023 Image00028