- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor
Tampilkan postingan dengan label karantina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karantina. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Jumat, 24 Februari 2012

Pelabuhan Sehat / K2L Pelabuhan Tanjung Priok

Photo Bersama Pertemuan K2L/Pelabuhan Sehat Tgl 14 Pebruari 2012

Untuk menghadapi era globalisasi di Pelabuhan Tanjung Priok diperlukan suatu tatanan wilayah kerja terbebas dari faktor risiko manusia dan lingkungannya. Suatu langkah yang tepat bisa dikatakan seperti itu adalah membuat wadah untuk meyalurkan pendapat dari beberapa unit pemerintahan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Wadah itu telah dibuat bernama Komite Keselamatan Kesehatan dan Lingnkungan (K2L) atau Pelabuhan Sehat dan sudah dua kali melakukan pertemuan padat tanggal 08 Juni 2011 dan tanggal 14 Pebruari 2012.

Setiap pertemuan tentunya menghasilkan keputusan bisa di baca disini berupa kesepakatan dan recana kerja. Apa saja rencana kerja yang prioritaskan harus dilaksanakan pada pertemuan K2L pada tahun ini salah satunya adalah melakukan PSN (Pembasmian Sarang Nyamuk) sesuai undangannya dilaksankan PSN hari Jum'at tanggal 02 Maret 2012 dengan lokasi : Halaman Terminal penumpang Nusantara Pura II Tanjung Priok dan sekitarnya.

Daya tarik diperlukan dalam kegiatan PSN ini, apa saja darik tersebut ? jika Anda di undang maka datanglah siapa tahu ada Voucher atau paling minimal bingkisan kaos atau topi. Liputan kegiatan akan Kami lakukan tunggu postingan berikutnya.

Senin, 03 Oktober 2011

Seksi Pengendalian Karantina

Tugas : melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi OMKABA ekspor dan impor, pengembangan, pengawasan dan tindakan kekarantinaan terhadap kapal, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, penerbitan dokumen kesehatan kapal laut, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, pengangkutan orang sakit.jenazah, kajian, pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang kekarantinaan.

Seksi Pengendalian Karantina

Tugas : melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi OMKABA ekspor dan impor, pengembangan, pengawasan dan tindakan kekarantinaan terhadap kapal, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, penerbitan dokumen kesehatan kapal laut, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya, pengangkutan orang sakit.jenazah, kajian, pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang kekarantinaan.