|
Ruangan Rapat di KKP Kelas I Tanjung Priok |
Pertemuan Sosialisasi Permenkes No 50 tahun 2017 dalam Koordinasi Pengendalian Vektor di Pelabuhan Tanjung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Tanggal 18 Pebruari 2019.
Pembukaan di awalai dengan Sambutan & Arahan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kls. I Tanjung Priok (
dr. Jefri Hasurungan Sitorus, M.Kes)
Materi Sosialisasi Permenkes Nomor 50 Tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya. Dibawakan oleh
Dr. Suwito (Kasubdit Vektor, Ditjen P2P).
Dalam Sosialiasi ini ada beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi, yaitu :
Pertanyaan dari Mangsa (IPC) :
- Terkait bab 3 menjelaskan tentang vektor penyebab penyakit tetapi untuk kutu rambut tidak ada di Permenkes nomor 50 Tahun 2017?
- kemudian terkait lalat yang ada di rumah makan tetapi pengendaliannya menggunakan obat nyamuk itu bagaimana?
- Apakah keong bisa menyebabkan penyakit?
Jawaban dari Dr. Suwito :
- Tidak semua vektor masuk ke dalam permenkes nomor 50 tahun 2017, kalau kutu yang diatur dalam permenkes hanya kutu pinjal di tikus yang menyebabkian penyakit pes. Kutu banyak jenisnya yaitu kutu rambut, kutu kemaluan, kutu badan. Beberapa kutu dapat menyebabkan penyakit karena kutu menghisap darah ketika ada patogen pada orang yang sehat akan ditularkan kepada orang yang sakit.
- Pengendalian lalat dengan obat nyamuk bakar tetapi yang jadi masalahpaparan dari asap realtif bahaya terhadap sistem pencernaan karena terhirup kemudian jika menggunakan obat nyamuk semprot residunya bisa jatuh ke makanan dan itu berbahaya
- Untuk penyebab penyakit yang disebabkan oleh keong baru ditemukan di daerah sulawesi dengan nama latin oncomelania hupensis tindansius penular penyakit schistomiasis/demam keong selain itu belum ditemukan.
Pertanyaan dari Wahyudi (Sudin Jakarta Utara) :
Terkait dengan bab 6 tentang perizinan pasal 19, perizinan apakah yang diatur oleh peraturan lama apa ada di peraturan baru? Kemudian terkait penggunaan insektisida, golongan insektisida apa yang bisa untuk pengnendalian vektor?
Jawaban dari Dr. Suwito
Perizinan kabuapten/kota sudah terpadu berkasnya di analisis oleh dinas kesehatan yang berbeda hanya di KKP pelabuhan, bandara, perbatasan lintas batas darat negara.
Hasil Kesepakatan dari Stake holder yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, adalah :
- Seluruh stake holder yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungannya masing masing
- Seluruh stake holder yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok secara aktif dan mandiri melakukan Pemberantsan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan masing masing minimal 1 minggu sekali pada saat jumaat bersih
- KKP melakukan pengawasan vektor dan evaluasi di pelabuhan dalam rangka pengendalain risiko lingkungan di pelabuhan Tanjung Priok- KKP sebagai regulator dan konsulen dalam pengendalian risiko lingkungan di pelabuhan Tanjung Priok
- Seluruh stake holder yang berada di wilayah pelabuhan tanjung priok secara aktif dan mandiri melakukan pengendalian vektor di Lingkungannya masing masing