Video Profil Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas 1 Tanjung Priok adalah gambaran tentang tugas dan fungsi kantor kesehatan pelabuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 2348/MenKes/Per/XI/2011, Tanggal 22 November 2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkunganDepartemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengen-dalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. KKP dipimpin oleh seorang Kepala KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah,surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan,pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali,bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintasbatas darat negara.
- Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008, link : http://buletininfokespel.yolasite.com...
- Permenkes RI No. 2348/MenKes/Per/XI/2011, link : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ars...
- Struktur Organisasi, link : https://www.kkptanjungpriok.com/2018/...
- UU Nomor 6 Tahun 2018 link : https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan atau komentar dengan sopan, terima kasih sudah berkunjung