Untuk meningkatan pelayanan kapal dalam pemeriksaan kapal dalam karantina pengguna jasa bisa menggunakan telepon tersebut untuk keperluan kedatangan kapal dan juga untuk pelayanan lainya yang menyangkut kegiatan dokumen kesehatan kapal. Selain itu untuk mengetahu update negara yang terjangkit sehingga dalam pembayaran pnbp sesuai dengan berat kotor kapal / grt tidak kurang tidak lebih
Jalan Raya Nusantara No. 02 Tanjung Priok Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Tampilkan postingan dengan label pnbp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pnbp. Tampilkan semua postingan
Senin, 02 Maret 2015
Minggu, 16 Juni 2013
Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI
Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral;
- Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
- Dirjen Bina Upaya Kesehatan;
- Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Baca lebih lengkap
Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Label:
2013,
bukan,
bukes,
ditjen pp &pl,
dokumen kesehatan kapal,
kementerian kesehatan,
KKP,
negara,
pajak,
penerimaan,
perubahan tarif,
phqc,
pnbp,
pp 21 tahun 2013,
sby
Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI
Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
(Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral;
- Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
- Dirjen Bina Upaya Kesehatan;
- Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Baca lebih lengkap
Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Label:
2013,
bukan,
bukes,
ditjen pp &pl,
dokumen kesehatan kapal,
kementerian kesehatan,
KKP,
negara,
pajak,
penerimaan,
perubahan tarif,
phqc,
pnbp,
pp 21 tahun 2013,
sby
Langganan:
Postingan (Atom)
