- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Jumat, 26 Januari 2024

Perubahan Nama dari Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan bukan kaleng kaleng !!!

Dasar Hukum Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan,tim kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Rabu, 14 Juni 2023

KKP KELAS I TANJUNG PRIOK SEBAGAI FASILITATOR PELATIHAN PENGAWASAN FUMIGASI KAPAL

KKP KELAS I TANJUNG PRIOK SEBAGAI FASILITATOR PELATIHAN PENGAWASAN FUMIGASI KAPAL TAHUN 2023 YANG DISELENGGARAKAN PT. IHM BEKERJASAMA DENGAN BAPELKES CIKARANG

 

Pembukaan Pelatihan

Oleh : Nana Mulyana,SKM

 

KKP Kelas 1 Tanjung Priok sebagai fasilitator pelatihan pengawasan fumigasi Kapal Tahun 2023 yang diselenggarakan PT. IHM bekerjasama dengan Bapelkes Cikarang. Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan pada hari Senin - Jum’at tanggal 06 - 10 Maret 2023. Selain mendapatkan  fasilitas lain selain penginapan di hotel, peserta selama pelatihan mendapat pembekalan materi dan pengajar sebagai berikut :

 

·         Anti Korupsi 2 JPL, oleh Bapelkes Cikarang

·         Peran dan Fungsi KKP dalam Pengawasan Tindakan Penyehatan Kapal (Fumigasi) 2   JPL, oleh Kepala KKP Kelas 1 Tanjung Priok

·         Bioekologi kehidupan vektor 2 JPL, oleh Perkumpulan Entomologi Kesehatan   Indonesia (PEKI)

·         Bioekologi kehidupan vektor (Penugasan) 2 JPL         

·         Bioekologi kehidupan Tikus dan Pinjal 2 JPL, oleh Perkumpulan Entomologi   Kesehatan Indonesia (PEKI)

·         Bioekologi kehidupan Tikus dan Pinjal (Penugasan) 2 JPL, Perkumpulan Entomologi   Kesehatan Indonesia (PEKI)

·         Penemuan faktor risiko penyakit di kapal 2 JPL, Nana M., SKM & Uli Rohati S., SKM,   MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Penemuan faktor risiko penyakit di kapal (Penugasan) 2, JPL Nana M., SKM & Uli   Rohati S., SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Pencegahan dan penanganan keracunan fumigant di kapal 2 JPL, Dr. I Nyoman & Tim   (KKP Kelas I Tanjung Priok)                    

·         Pencegahan dan penanganan keracunan fumigant di kapal (Penugasan) 2 JPL, Dr. I   Nyoman P. & Tim (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Peralatan fumigasi kapal (Teori) 2 JPL,   CV Trinity Enterprise          

·         Pengawasan Fumigasi Kapal 2 JPL, Fery Anthony, SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung   Priok)

·         Peralatan fumigasi kapal (Praktek Alat)   2 JPL, Agus Sudarman, SKM, MKM (KKP   Kelas I Tanjung Priok)         

·         Laporan kegiatan fumigasi 2 JPL, Oleh   M. Fajar Subechi, SKM, MKM (KKP Kelas I   Tanjung Priok)

·         Pengawasan Fumigasi Kapal (Penugasan) 2 JPL, Oleh Subarjo, SKM., M. Edi Hamdi,   SKM dan Sapari (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Pengawasan Fumigasi Kapal (Persiapan Praktek) 2 JPL, Oleh Subarjo, SKM., M. Edi   Hamdi, SKM dan Sapari (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Pra Fumigasi) 3 JPL, Oleh

o   Pedamping Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok

o   Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 2 JPL

o   Pedamping Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)      

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 3 JPL, Oleh Pedamping   Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)                  

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 2 JPL, Oleh Pedamping   Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Laporan kegiatan fumigasi (Penugasan)  2 JPL, Oleh Agus Sudarman, SKM, MKM &   Fery Anthony, SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Rencana Tindak Lanjut 2   JPL, Oleh MOT

 

Dalam pelatihan ini semua materi  atau teori diberikan sesuai SOP pengawasan Fumigasi Kapal sesuai peraturan yang berlaku sedangkan untuk mempertajam kemampuan peserta diberikan praktek langsung ke lapangan jadi tidak ada simulasi di kelas. Peserta dalam pelatihan ini hanya 26 peserta terdiri dari 22 peserta dari beberapa KKP dan 6 peserta dari swasta yang menyelenggarakan fumigasi. Selesai pelatihan ini peserta mendapatkan sertifikat pengawas fumigasi kapal yang terakreditasi, sebagai syarat bahwa pengawas dari KKP harus mempuyai sertifikat dan juga sebagai pengawas badan swasta penyelenggara harus mmeiliki sertifikat.

 

Pembukaan, diresmikan oleh Dirjen P2P yang mewakili adalah Sesdirjen bapak dr. Yudi Pramono, Mars melalu aplikasi Zoom, dalam pembukaan melalui aplikasi zoom dihadiri pula peserta, penyelenggara PT. IHM, Bapak Heri Saputra, SKM, M.Kes, QRMA, CFrA, CRMO (Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok), bapak DR.Suwito, SKM, M.Kes (Koordinator Substansi PRL), bapak Feri Anthony,SKM,MKM (subkor PVBPP)

 

Pemberiaan Materi, dalam pemberian materi selain dari bapelkes Cikarang dan CV Trinity Enterprise sebagian besar fasilitator adalah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Pengalaman sebagai penyelenggara pelatihan dari Tahun 2006 sebelum ada larangan bahwa KKP tidak diperbolehkan melakukan penyelenggaraan pelatihan. Membuat dipercaya sebagai fasilitator untuk memberikan materi dan praktek. Dalam Hal ini modul pelatihan sebagai syarat pelatihan pertama dibuat oleh KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan setiap pelatihan selalu di update sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penutupan, dilaksanakan di Offroom Onrus KKP Kelas I Tanjung Priok Oleh Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok Heri Saputra, SKM, M.Kes, QRMA, CFrA, CRMO

 

Sebagai fasilitator Pelatihan Pengawasan Fumigasi sudah ke 4 kalinya di minta oleh Penyelenggara Pelatihan baik yang diselenggarakan oleh umum dan angkatan laut. Dalam tulisan ini kami tidak menyertakan materi dan modul untuk di unduh mohon maklum adanya.



Photo Kegiatan :


Materi Kebijakan dan Peran KKP

Materi Risiko Penyakit di Kapal

Materi Pencegahan keracunan

Materi Pengawasan Fumigasi Kapal

Materi Laporan Kegiatan Fumigasi

Materi Peralatan Fumigasi Kapal

Praktek Lapangan

Praktek Lapangan

Penutupan


Selasa, 28 Februari 2023

Webinar Pemanfaatan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Mendukung Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Entomolog Kesehatan 28 Februari 2023


Permasalahan lingkungan karena pencemaran media lingkungan meliputi pencemaran air, udara, tanah dan pangan, serta tingginya kepadatan populasi vektor dan binatang pembawa penyakit.

Amanat dan target yang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 yaitu mencapai 100% akses air minum aman, maka disadari bahwa kualitas air minum merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya dan karenanya perlu dilakukan pengawasan kualiatas air minum, intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. 

Amanat terkait pencemaran udara juga telah tercantum dalam SDGs, yaitu pada Goal 11 yang terkait dengan kesehatan masyarakat di perkotaan, dengan populasi berpotensi terpajan karena dekat dengan sumber-sumber pencemar. Dari keseluruhan populasi, penduduk daerah pemukiman padat di perkotaan (urban slum) merupakan masyarakat yang paling banyak terkena dampak pencemaran udara.

Pencemaran tanah di Indonesia antara lain terjadi karena adanya tumpahan minyak bumi (seperti di Karawang, 2019), tercemar oleh Limbah B3 (seperti di Mojokerto, 2018), tercemar Pb karena aktivitas peleburan aki bekas (seperti di desa Cinangka, 2012), tercemar merkuri limbah/tailing di tambang emas (seperti di desa Cisungsang, 2007), tercemar bahan pestisida karena kegiatan pertanian yang intensif menggunakan pestisida (seperti di Brebes, 2016), tercemar limbah bahan radioaktif, karena aktivitas pembuangan limbah radioaktif tidak terkontrol (seperti di Tangerang Selatan, 2020) dan pencemaran tanah karena bahan kimia berbahaya lainnya. Di samping cemaran bahan kimia terdapat juga kasus pencemaran tanah karena bakteri patogen yaitu antraks (seperti di Yogyakarta, 2020) dan di berbagai tempat terdapat kasus pencemaran tanah oleh telur cacing (seperti di Kabupaten Donggala). Berdasarkan data WHO tahun 2020, bahwa penduduk dunia yang terinfeksi telur cacing patogen sebanyak 1,5 milyar, dan lebih banyak dikarenakan tanah yang terkontaminasi telur cacing dari kotoran manusia. Penyebaran telur cacing dapat melalui termakan sayur yang mengandung telur cacing, dan perilaku cuci tangan yang buruk setelah memegang tanah yang terkontaminasi telur cacing.

Indonesia adalah negara tropis berbentuk kepulauan, merupakan wilayah yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan vektor dan binatang pembawa penyakit. Dampak dari tingginya populasi vektor dan binatang pembawa penyakit menyebabkan Indonesia menjadi endemis penyakit tular vektor dan zoonotik, dengan penyebaran yang sangat luas, serta menimbulkan peningkatan kasus di beberapa wilayah dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) Pengendalian vektor merupakan upaya preventif yang penting dalam pencegahan penyakit, apabila populasi vektor dapat diturunkan maka penularan penyakit akan dapat dihindari sedini mungkin. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian pencemaran di media lingkungan yaitu pada media air, udara, tanah, pangan serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhi Standar Baku Mutu Kesesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan Kesehatan.

Oleh karena itu, ditubuhkan penguatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dan Entomolog Kesehatan, baik di Puskesmas, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), B/BTKLPP dan di rumah sakit. Keberadaan kedua tenaga tersebut sangat sentral dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya penguatan upaya preventif dalam transformasi pelayanan primer di Indonesia.

Sebagai angin segar bagi tenaga fungsional sebagai ASN diseluruh bidang sehingga mempermaudah pengusulan kenaikan pangkat berdasarkan SKP bukan lagi pengusulan dupak. Semoga penjenjangan ke ahli tidak diperlukan jurusan linear, yuk kita simak dalem dalem sehingga lebih paham dan tidak salah menafsirkannya dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 download

Jumlah yang mendaftar lebih dari 3.500 orang, dari berbagai latar belakang instansi, antara lain Kementerian Kesehatan beserta UPT KKP dan B/BTKLPP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, perguruan tinggi, mahasiswa dan masyarakat umum. Sekalipun ini adalah pertama kalinya KKP Kelas I Tanjung Priok mengadakan Webinar Nasional, namun upaya persiapan yang telah kami lakukan dapat berjalan lancar, mendapat dukungan dari para narasumber dan organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) dan Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia (PEKI). Kami juga mendapat dukungan dari Unicef dalam penyediaan zoom cloud Webinar.

Dalam webinar ini, informasi penting terkait pengembangan karir tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan akan disampaikan oleh para pakar di bidangnya masing-masing, yaitu :

  1. Materi sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional akan disampaikan oleh Bapak Aba Subagja, S.Sos, MAP, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengelolaan SDM Aparatur KemenpanRB R.I  download 1  download 3 materi dari sumbernya
  2. Materi Kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan, akan disampaikan oleh Bapak Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, Staf Ahli Bidang Hukum dan Plt. Kepala Biro OSDM, Kemenkes R.I  download
  3. Materi Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan, akan disampaikan oleh Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M.Kes, Ketua Umum HAKLI  download
  4. Materi Pengembangan karir entomolog kesehatan, akan disampaikan oleh Dr. Suwito, SKM, M.Kes, Ketua Umum PEKI  download permen  download materi

link Video Youtube : https://youtu.be/nDRjI2jY4w8


Jumat, 09 Desember 2022

Penghargaan Pelabuhan Sehat Tahun 2022. Oleh Nana Mulyana

 
Penilaian Pelabuhan Sehat yang diselenggarakan setiap 2 tahun perlu dipersiapkan walau pandemi melanda. Pada tahun 2022 sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal P2P,Nomor KP.03.01/1/413/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Self Assesment Pelabuhan dan Bandara Sehat tahun 2022. Untuk memfasilitasi pelaksanaan Self Assesmnet di Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan. Sedangkan dalam surat direktur Penyehatan Lingkungan KL.01.05/3/443/2022 tentang Dokumen Verifikasi Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Tahun 2022 tanggal 20 Pebruari 2022 dimana dokumen hasil Self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan atau Bandar Udara, Dokumen Pendukung Self Assesment serta Video yang menggambarkan kondisi terkini dengan alur mengacu pada Form Penilaian Faktor Risiko Lingkungan dan Kelembagaan dilengkapi dengan Kata Sambutan dari Kepala Penyelenggara Bandar Udara atau Kepala Penyelenggara Pelabuhan. Persyaratan Video : Total durasi maximal  15 menit dan video dibuat dengan kualitas resolusi tinggi (HD). Video pengambilan pertama dengan kualitas HD dapat menggunakan kamera Handphone atau Kamera biasa atau Kamera Corder & sejenisnya dan dikirimkan dalam bentuk File Document. Dokumen hasil Self Assesment tersebut harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit cq Direktorat Penyehatan Lingkungan, Gedung Adhyatma Jl. HR Rasuna Said Kav. 4-9, Kuningan Jakarta Selatan serta dapat di- Email ke pbus2022@gmail.com paling lambat tanggal 1 Mei 2022. link https://kespeltanjungpriok.blogspot.com/2022/10/pelabuhan-sehat-di-masa-pandemi-di.html

Penerapan Pelabuhan Sehat merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 44 tahun 2014 serta IHR 2015 yang merupakan langkah strategi untuk implementasi Pelabuhan/Bandara/PLBN sehat. Dalam perjalanannya, Pelabuhan  Tanjung Priok telah meraih  penghargaan sebagai pelabuhan sehat pelabuhan utama terbaik se Indonesia sebanyak 5 kali yaitu pada tahun 2013, 2014, 2016, 2018, 2020 dan siap untuk tahun 2022. Setelah melakukan beberapa tahapan sesuai Aspek yang  akan di nilai  dalam pelabuhan sehat tahun 2022, yaitu :

  1. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan : Kualitas air minum yang cukup  untuk semua keperluan pelabuhan dan memenuhi syarat (tersedia instalasiair siap minum), adanya pengelolaan limbah cair di pelabuhan (air limbah domistik dan non domistik sesuai baku mutu kesehatan), kualitas udara ambien dan kebisingan di pelabuhan yang memenuhi syarat 9dilakukan pengukuran secara berkala), tersedia ruang terbuka hijau, Kendaraan angkutan yang beroperasi di Pelabuhan/Bandar Udara memenuhi baku mutu emisi kendaraan bergerak, Adanya pengelolaan sampah (tersedia tempat sampah yang dipersyaratkan), Pengelolan Limbah B3/Tersedia Sarana Penampungan Limbah B3, Pengawasan jasaboga, restoran dan Tempat Pengelolaan Pangan (memenuhi syarat hygiene sanitasi pangan), Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit/Lingkungan pelabuhan/Bandar udara bebas dari tikus dan kecoa 
  2. Penataan Sarana dan Fasilitas : Pemilihan sarana dan bangunan/semua sarana dan bangunan tidak menimbulkan faktor risiko kesehatan masyarakat berkaitan dengan kualitas debu total, asbes bebas; dan timah hitam, tesedia sarana parker kendaraan yang cukup dan bersih, tersedia ruang sarana toilet dan peturasan (pasilitas umum) dengan jumlah yang cukup dan memenuhi syarat.
  3. Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat:  Gerakan untuk membersihkan sarang nyamuk (PSN) lingkungan pelabuhan, Adanya kegiatan disinfeksi, Tidak meludah sembarangan, Pengawasan daerah bebas merokok/adanya kebijakan larangan merokok, Gerakan hidup sehat dengan berolahraga, 
  4. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengawasan Sanitasi kapal, Pengawasan Keselamatan dan kesehatan Kerja semua pekerja bongkar muat barang selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) , kesiapsiagaan kesehatan darurat
  5. Peningkatan Keamanan Dan Ketertiban : Tidak adanya kejadian kriminalitas tiga bulan terakhir, adanya petugas di pos mengawasi keamanan yang dilengkapi CCTV, Selalu dilakukan operasi Narkoba/Obat berbahaya bila ada informasi dari pelabuhan pemberangkatan
  6. Aspek Kelembagaan : Adanya Forum dengan SK, adanya dukungan dana dari pemerintah dan sumber lain  Aktivitas anggota, >75 % anggota aktif : Kegiatan Rakor K2L Pelabuhan Sehat Tanjung Priok 

Sehingga datanglah pemberitahuan unduk menghadari undangan penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan dengan mengunjungi link Kemenkes ini https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PenghargaanKeslingTahun2022, biasanya kalau ada undangan bisa dipastikan mendapat penghargaan walaupun belum diketahui rangking keberapa sebelum menghadari pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan bertempat di Ancol. Peserta dari KKP Kelas 1 Tanjung Priok 5 orang yaitu dr. Iqbal Djakaria Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Agus Sudarman,SKM,MKM, Uli Rohati Siregar, SKM,MKM, Junita Manik P. SKM,MKM, M. Fajar Subechi, MKM dan M.Edi Hamndi, SKM. Juga utusan dari Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT. Pelindo Cabang II Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pada tahun 2022 penghargaan pelabuhan Sehat Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan peringkat ke 2. Sudah 2 tahun tidak mendapatkan penghargaan dan pada tahun 2022 mendapatkan lagi. Merupakan dorongnan untuk meningkatkan berbagai nilai nilai dalam item Assesmentnya. Peranan Kantor Kesehatan Pelabuhan ditiap pelabuihan dimana saja hanyalah sebagai pemicu kegiatan sedangkan dalam pelaksanaannya untuk mencapai nilai asesment tentunya diperlukan pemegang biaya untuk melakukan perubahan di Pelabuhan yaitu Penguasa Pelabuhan dan Administrasi Pelabuhan. Tanpa itu semua nilai asessment tidak akan terwujud secara nyata.