Peresmian Gedung KKP Kelas 1 Tanjung Priok dilaksanakan tanggal 03 Oktober 2013 diresmikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE.
Jalan Raya Nusantara No. 02 Tanjung Priok Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Jumat, 15 November 2013
Pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksaaan arsip di KKP Kelas 1 Tanjung Priok
Dalam rangka tertib Administrasi ketatausahaan dalam pengelolaan arsip di lingkungan KKP Kelas 1 Tanjung Priok, maka diselenggarakan pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksanaan arsip yang diikuti oleh undangan para pemegang arsip pegawai KKP Kelas 1 Tanjung Priok. Penyampaian materi disampaikan dari team Arsip Kementerian Kesehatan ( 2 orang) dilasanakan dua tahap, tahap ke dua dilaksanakan tanggal 07 Nopember 2013 di Aston Marina Ancol.
Label:
arsip,
KKP Tanjung Priok,
tata surat
Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan
Pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disampaikan kepada pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok pada tanggal 13 Oktober 2013. Sosialisasi disampaikan dengan dasar mendukung kebijakan ekonomi dalam upaya menghemat devisa Negara dengan langkah nyata penghematan energi (BBM dan Listrik), pemasangan converter kit BBM ke BBG, turut melakukan sosialisasi gerakan hemat energi. Sosialisai disampaikan dengan power point dengan isi materi :
- Dasa Hukum
- Pelaksanaan Pengnhemat /energi berdasarkan Peraturan Meneteri ESDM Nomor 13 Tahun 2012 (Sistem Tata Udara, Sistem Tata Cahaya, Lift dan Escalator, Penghematan Listrik)
- Penggunaan Kendaraan Dinas
- Penghematan Penggunaan Air
- Penghematan Penggunaan Kertas
Sosialisasi Tentang Gratifikasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013
Pelaksanaan Sosialisasi pengenalan Gratifikasi yang dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bertujuan agar pegawai yang ada di KKP lebih memahami tentang gratifikasi. Penyajian oleh Team Gratifikasi (2 orang) dari Kementerian Kesehatan RI dilakukan 2 kali pertemuan pada bulan Nopember 2013. Penyajian dilakukan dengan pemberian materi power point dan tanya jawab. Pelaksanaan Sosialisasi diberikan kepada seluruh pegawai KKP dengan dua kali pertemuan.
Walau sudah mendengar tentang Gratifikasi alangkah baiknya kita simak juga informasi yang dijabarkan dalam websitenya Direktorat Gratifikasi yang beralamat di http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/mn-ketentuan-gratifikasi. yaitu :
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Label:
anti korupsi,
gratifikasi,
kementerian kesehatan,
KKP Tanjung Priok,
korupsi,
kpk,
sosialisasi
Minggu, 22 September 2013
Dokumen Kesehatan Kapal Wajib dilengkapi di Kapal
Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia hal ini menyangkut pemeriksaan kapal dalam rangka kekarantinaan. Petugas pemeriksa membawa formulir yang harus diisi dengan data dari kapal. Point pengumpulan data tersebut berupa point , sebagai berikut :
- Data Umum
- Data Khusus, meliputi : Pelanggaran Karantina, Dokumen Kesehatan, Faktor Risiko kesehatan dan Status kesehatan awak Kapal
- Kesimpulan
- Rekomendasi
Jika tidak terjadi masalah, maka diterbitkan Certifikat Free Pratique. Yanng sering ditemukan lapangan yaitu informasi kelengkapan dokumen kesehatan yang harus dilengkapi di kapal tidak tersedia baik sebagian atau semuannya. hal ini disebabkan informasi Agent kepada Nakoda Kapal melalui e-mail atau fax mengenai kelengkapan yang harus disiapkan mengalami gangguan baik karena di kapal tidak tersedia jaringan internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya.
Ketidaksiapan / ketersediaan dokumen kesehatan kapal sangat mengganggu dalam proses pemeriksaan kapal. Ditambah dengan penggantian agent baru yang tidak tahu tentang kelengkapan dokumen kapal atau kapal yang baru masuk ke Indonesia tentunya tidak tahu sama sekali kelengkapan ini. Memang sudah seharusnya petugas Karantina memberikan informasi dengan jelas dan benar.
Untuk informasi berkesinabungan atau berjalan sesuai kepentingan semua pihak dalam kelancaran tugas masing masing fungsi, Kami mencoba menampilkan Dokumen kesehatan yang harus tersedia atau wajib ada di kapal. Semoga bermanfaat
Label:
dalam karantina,
dokumen,
kapal,
kesehatan,
KKP Tanjung Priok,
luar negeri
Sabtu, 03 Agustus 2013
Sosialisasi & Rancangan Program Bidang PRL 2013
Setelah Pelantikan Pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, pada 5 Juni 2013 di Kantor Ditjen PP dan PL Jakarta Pusat. Tentunya bagi pejabat yang dilantik dan menunggu Sertijab di tempat tugas yang baru adalah melakukan sosialisasi baik berupa pendekatan personal staf di bawahnya juga program yang telah dilaksanakan, rancangan program baru yang diunggulkan dan program yang belum dilaksanakan. Sehingga berkesinambungan dengan RAKL yang telah berjalan.
Sosialisasi & Rancangan Program Bidang PRL 2013 tentunya untuk mengelontorkan keharmonisan kinerja dan program sehingga bisa dicapai secara optimal, hal inipun dilakukan oleh Bapak BRATA SUGEMA,SKM.M.Si. sebagai pejabat baru sebagai Kepala Bidang PRL KKP Kelas I Tanjung Priok menggantikan Ibu Dra. Diah Lestari, MKM. Pelaksanaan Sosialisasi dilakukan pada tanggal 02 Juli 2013 dengan Kepala Seksi Sanitasi Dampak Risiko Lingkungan ; Ali Isha Wardhana,SK,MKM dan Kepala Seksi Pengendalan Vektor dan Binatang Penular Penyakit ; Agus Syah FH,SKM,MKM dengan staf Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan bertempat di ruangan pertemuan Bidang PRL Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Photo kegiatan dapat dilihat di bawah ini atau klik full photo. Semoga bermanfaat.
Label:
Agus Syah FH,
Ali Isha Wardhana,
bidang prl,
Brata Sugema,
KKP Tanjung Priok,
prl,
Seksi Pengendalan Vektor dan Binatang Penular Penyakit,
Seksi Sanitasi Dampak Risiko Lingkungan,
tahun 2013
Serah Terima Jabatan di Lingkungan Kerja KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013
Pelantikan dan mutasi pejabat adalah bagian yang rutin atau bagian yang biasa dilakukan dalam kehidupan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.Pelantikan seperti ini selalu dapat dilihat dari kacamata sehatnya organisasi dan dari kacamata pengembangan karier.Tetapi tentu yang paling utama adalah pelantikan dilakukan dengan beberapa alasan untuk meningkatkan kinerja kita, meningkatkan kinerja organisasi dan meningkatkan sumbangsih kita bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat sambil juga tentu untuk pengembangan karier bagi pejabat yang dilantik.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, saat menyampaikan kata sambutan beserta arahannya yang sekaligus memimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, pada 5 Juni 2013 di Kantor Ditjen PP dan PL Jakarta Pusat.
Pejabat yang di lantik pada pelantikan tersebut sebanyak 67 pejabat yang terdiri dari 27 pejabat Eselon III dan 40 pejabat Eselon IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI. Baca lebih banyak .....
Untuk Pejabat yang dilantik di Lingkungan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Untuk Eselon III, adalah :
- Soetji Lestari Yoelihartini, S.Kom, M.Kes sebagai Kepala Bagian Tata Usaha menggantikan Drs. Wilpren Gultom, MM.
- Brata Sugema, SKM, M.Si sebagai Kepala Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menggantikan Dra. Diah Lestari, MKM
Sedangkan untuk Eselon IV, adalah :
- Dewi Dyah Palupi, SKM sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, Bagian Tata Usaha menggantikan Soetji Lestari Yoelihartini, S.Kom.
Sedangkan pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di KKP Kelas 1 Tanjung Priok pada tanggal 19 Juli 2013 yang disaksikan oleh Bapak NANDIPINTA,SKM, M.Epid selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 tanjung Priok dengan pejabat lainya dan staf pegawai. Pelaksanaaan Sertijab dilakukan dengan penyerahaan tugas dan tanda tangan penyerahan.
Photo pelaksanaan Sertijab bisa dilihat dibawah ini, untuk melihat lebih banyak silahkan klik Full Photo
Label:
Brata Sugema,
Dewi Dyah Palupi,
diah lestari,
jabatan,
KKP Tanjung Priok,
nandipinta,
serah,
sertijab 2013,
Soetji Lestari Yoelihartini,
tanggal 19 Juli 2013,
terima,
Wilpren Gultom
Jumat, 02 Agustus 2013
Pemeriksaan Screening Pengguna NAPZA untuk Pengemudi Bus Mudik
Sebelum pelaksanaan mudik yang diselenggarakan oleh Pelindo, terlebih dahulu para supir Bus dilakukan pemeriksaan Screning (tes urine dan tekanan darah) untuk mengetahui kandungan NAPZA dalam tubuh para supir tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan melibatkan dokter dan tenaga medis dari Polres KP3 (dokpol) Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Tanjung Priok.
Bertempat di dua lokasi yaitu di ruangan pertemuan Pelindo lantai dua dan Pelni. Waktu pelaksanaan mulai jam 24.00 wib tanggal 01 Agustus sampai dengan jam 05.00 wib tanggal 02 Agustus 2013.
Pemeriksaan Screning yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pelindo terdiri dari para supir bus dari tempat standbye bus yaitu dari lokasi MTI sejumlah 18 orang, JICT dan UTPK Koja sejumlah 36 orang, dan PELNI 19 orang. Dengan hasil Negatif dari NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Setiap Lokasi Bus yang akan mudik memiliki tujuan / rute yang berbeda :
- Lokasi Bus MTI, dengan rute Padang, Palembang dan lampung.
- Lokasi Bus JICT dan UTPK Koja, dengan rute Djogya dan Jawa Timur.
- Lokasi Bus PELNI, denngan rute Semarang, Pekalonngan dan Pacitan.
Untuk kelancaran pemeriksaan screning/ tes urine dan tekanan darah untuk para supir bus mudik dimasa yang akan datang sebaiknya dilakukan pada 1 tempat / lokasi pemeriksaan yang dilengkapi dengan kamar mandi (misalnya di Ruang Pertemuan/ Rapat Pelindo) dan untuk kelengkapan data disiapkan pula timbangan badan dan alat pengukur tinggi badan.
Untuk pelasanaan pemeriksaa sebaiknya dimulai jam 21.00 wib agar tidak terjadi kesalahan waktu pemeriksaan sebaiknya pemberitahuan kepada Pemilik Armada Mobil bahwa setiap supir akan dilaksanakan pemeriksaan NAPZA.
Pemeriksaan screning NAPZA tentunya sangat berguna dan sebagai jaminan sekelamatan para pemudik sampai ketempat tujuannya dan tentunya kesehatan supir atau pengemudi dalam keadaan sehat walafiat waktu mengendarai Bus tersebut.
hasil Photo dapat dilihat di bawah ini dan untuk melihat keseluruhan photo silahkan klik full photo. Semoga bermanfaat
Jumat, 05 Juli 2013
Pelaksanaan Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) Triwulan 2
Pelaksanaan Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) Triwulan 2 dalam rangka kerja PRL dalam Komite Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K2L) / Pelabuhan Sehat pada bulan Juni 2013 dilaksanakan di Terminal Nusantara Pura 1 dan 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang diikuti oleh Instansi pmerintah dan non pemerintah yang termasuk anggota Komite KL tersebut dan acara tersebut dibagikan pula Helm SNI dan jaket untuk tukang ojeg yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pembawa pesan atau promosi K2L karena di helm dan jaket tertulis " PELABUHAN TANJUNG PRIOK YANG BERSIH, AMAN, NYAMAN DAN SEHAT " diharapkan untuk semua masyarakat Pelabuhan Tanjung Priok bisa melaksanakan pesan yang tertulis pada jaket tersebut. Baca lebih lengkap
Jaket dan Helm bisa di lihat dibawah ini :
Label:
bidang prl,
k2l,
kepala bidang,
kepala kantor,
kepala seksi,
kepolisian,
KKP Tanjung Priok,
Nana Mulyana SKM,
nandipinta,
otoritas pelabuhan,
pelabuhan sehat,
pelindo,
prl,
psn triwulan 2
Minggu, 16 Juni 2013
Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI
Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral;
- Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
- Dirjen Bina Upaya Kesehatan;
- Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Baca lebih lengkap
Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Label:
2013,
bukan,
bukes,
ditjen pp &pl,
dokumen kesehatan kapal,
kementerian kesehatan,
KKP,
negara,
pajak,
penerimaan,
perubahan tarif,
phqc,
pnbp,
pp 21 tahun 2013,
sby
Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI
Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
(Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral;
- Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
- Dirjen Bina Upaya Kesehatan;
- Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Baca lebih lengkap
Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :
Label:
2013,
bukan,
bukes,
ditjen pp &pl,
dokumen kesehatan kapal,
kementerian kesehatan,
KKP,
negara,
pajak,
penerimaan,
perubahan tarif,
phqc,
pnbp,
pp 21 tahun 2013,
sby
Langganan:
Postingan (Atom)