- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Senin, 02 Maret 2015

Acara Penandatanganan WBK di KKP Kelas I Tanjung Priok

Acara Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI khususnya di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok pada tanggal 26 Pebruari 2015 jam 17.00 s.d. 18.15 wib.








Dalam acara penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan yang Baik, Bersih, dan Melayani Dengan Semangat Reformasi Birokrasi, bertempat di Offroom lantai 4 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL) dr. H. Mohamad Subuh, MPPM beserta stafnya




Penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan yang Baik-Bersih dan melayani, dengan Semangat Reformasi Birokrasi, diantara pejabat eselon I hadir Direktur Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) dr. H.M Subuh, MPPM dan jajaran eselon II, dan III dari Ditjen PP dan PL Kementerian Kesehatan RI.Pelaksanakan pada tanggal 09 Januari 2015 di Kemenkes RI


Pembacaan deklarasi di pimpin oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok RBA Widjonarko,SKM,M,Kes yang isinya menyatakan kesiapan bagi KKP Kelas I Tanjung Priok dalam Melaksanakan Pembangunan Kesehatan Yang Baik, Bersih dan Melayani Dengan Semangat Reformasi Birokrasi, yaitu :
  1. Melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten;
  2.  Menjunjung tinggi integritas Aparatur Sipil Kementerian Kesehatan; 
  3. Menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 
  4. Menolak adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 
  5. Turut serta secara aktif untuk melaporkan setiap dugaan penerimaan suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin melalui Whistle Blowing System (WBS); 
  6. Menghindari adanya benturan kepentingan; 
  7. Melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; 
  8. Membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); 
  9. Mendorong kualitas pelayanan publik; dan
  10. Mewajibkan semua aparatur sipil Kementerian Kesehatan RI untuk menandatangani pakta integritas.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan atau komentar dengan sopan, terima kasih sudah berkunjung