Proyek perubahan PKN 2 tentang strategi percepatan integrasi tindakan penyehatan kapal antar lembaga kekarantaan di pelabuhan tanjung priok merupakan upaya sinergisme layanan tindakan penyehatan kapal (fumigasi dan disinseksi) yang transparan dan akuntabel, melibatkan instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran utama Tanjung Priok.