- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024

Logo Pakaian Dinas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Logo Persuratan dengan logo pakaian dinas ternyata berbeda itu menurut terjemahan peraturan yang mendasarinya. Jadi tinggal melaksanakan saja sesuai aturan agar tidak ada penyimpangan, masalah mengapa ada logo berbeda kita serahkan pada pembuatan kebijakannya sajah. Logo persuratan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang pedoman identitas Kementerian Kesehatan baca tulisan terkait ini. Lain halnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1104/2024 tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan lihat keluar biar jelas atau silahkan baca di bawah

Logo yang dimaksud adalah logo ini 


Makna Pada Logo :

1. Tameng : melambangkan fungsi Karantina Kesehatan yaitu melindungi kesehatan negara di
pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

2. Sayap : melambangkan kekuatan, kesanggupan, kemauan untuk terus berkembang dalam
menjaga ketahanan kesehatan dengan berlandaskan Pancasila.

3. Padi dan Kapas : melambangkan bahwa cegah tangkal di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat.

4. Tongkat dan Ular : melambangkan ketangguhan, profesionalitas dan integritas dalam upaya
cegah tangkal di bidang kesehatan.

5. Husada Adyatama : melambangkan petugas karantina kesehatan yang tangguh dan utama
dalam upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

6. Warna Kuning : melambangkan keagungan dan menjunjung tinggi martabat kekarantinaan
kesehatan.

5. Warna Biru Tua : melambangkan angkasa yang penuh ketenangan dan kedamaian. Juga
memiliki makna andal, aman dan produktif dalam menjalankan tugas negara.

Untuk lebih jelas nya silahkan baca dasar hukum di atas. Apakah di tempat saudara sudah ganti seragam baru ?.


illustrasi seragam baru



Senin, 29 Juli 2024

Formulir Kegiatan sebagai alat untuk pemngambilan Inspeksi Sanitasi Lingkungan di Timker 3 BBKK Tanjung Priok

Dalam pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Lingkungan atau IKL oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan atau TSL dimanapun berada tentutu diperlukan alata bantu atau instrumen dalam keiatannya. Selain alat pendukung kegiatan yang dimasukan dalam tas dengan  peralatan tulis, kamera baik kamera saku atau kamera handphone. Ada satu intrumen yang wajib dibawa dalam kegiatan yaitu : Formulir Kegaiatan yang didalamnya berisi butir butir pertanyaan yang harus diisi dengan keadaan sebenarnya obyek yang di amati. Untuk membuat formulir ini agar dapat mencakup kegiatan secara tepat tentunya diperlukan dasar pembuatannya baik berupa dasar hukum kegiatan secara umum dan kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Beberapa formulir yang digunkan di BBKK Tanjung Priok untuk kegiatan di Tim Kerja ( TIMKER) Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan tidak semuanya disiapkan secara langsung oleh Institusi di atasnya ( Dirjen atau Subdit Kesehatan Lingkungan di Kemenkes) sudah berbentuk formulir akan tetapi menterjemahkan dasar hukum kegiatan yang bersangkutan. ini berlaku selain kegiatan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) dan HSK (Hygiene Sanitasi Kapal, di BBKK Tanjug Priok di rubah untuk mempersingkat data Umum).

Formulir TPP (Tempat Pengelolaan Pangan)

Formulir TPP sebanyak 6 Formulir telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan yang ada dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Walaupun Permenkes pdfnya dikunci tidak bisa diedit, sehingga harus diketik ulang dalam pembuatan formulirnya. Berbeda pada tahun sebelumnya tersedia tinggal diedit cover sajah.

1. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DEPOT AIR MINUM

2. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN JASABOGA

3. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RESTORAN

4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH MAKAN

5. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN SENTRA PANGAN JAJANAN

6. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPP TERTENTU 


Formulir PAB (Pengelolaan Air Bersih)

Formulir PAB ini selalu dirubah sesuai dengan peruntukannya yaitu PAB yang berada di Pelabuhan. belum terdapat item yang sempurna untuk PAB di Pelabuhan terutama hukum yang mendasarinya belum dirubah. akan teapi formulir harus ada untuk mempermudah Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya


Formulir HSK ( Hygiene Sanitasi Kapal )

Formulir yang ada di Negara Indonesia berdasarkan  IHR 2005 dirangkum dan dimudahkan untuk TSL dalam pelaksanaan di lapangan bisa dilihat di Permenkes No. 40 tentang Setifikat Sanitasi Kapal 

Senin, 20 Mei 2024

Kegiatan Rutin Tim Kerja 3 Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan

Sesuai uraian kegiatan yang dalam Power Point Halaman sebelumnya. Bahwa uraian kegiatan telah dilaksanakan sebelum peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/334/2024 Tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekerantinaan Kesehatan. Karena dalam peraturan tidak disebutkan secara detail uraikan kegiatan maka dibuatlah kegiatannya sebelumnya dalam sub kegiatan ke dalam 5 butir Kegiatan. Pada surat dari Dijen P2P Nomor KU.04.08/C/506/2024 tentang Pemberitahuan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada butir 2 disebutkan yaitu : Setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas wajib untuk membuat laporan kegiatan disertai dengan dokumen dan photo kegiatan (geotagging) melalui aplikasi Srikandi dengan membuat nota dinas yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja masing-masing yang di tujukan kepada Kepala Satker. 

Dengan kemajuan teknologi pada saat ini seharusnya tidak mejadikan model suatu kegiatan aalagi suatu photo di tag likasi, akan tetapi karena masih banyak sdm ASN yang minim informasi  akhirnya sesuatu hal yang bisa menyebabkan akoibat buruk di kemudian hari ditambah dengan prasangka bahwa kegiatan tidak dilaksanakan tidak semestinya.

Kegiatan yang dilaksanakan sesuai jadwal yang diajukan oleh pengelola program yang terjadwal dalam setiap tahunnya, kegiatan yang terjadwal dari timker 2 dalam penangganan pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan COP dan pemeriksaan kapal dalam penerbitan SSCC dan SSCEC. Kegiata Rutin yang dilaksanakan Tim Kerja 3 Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan di BBKK Tanjung Priok Triwulan Pertama Tahun 2024 berdasarkan pengajuan jadwal selama 1 tahun.

Bulan Januari s.d. Maret 2024

  • Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas Umum
  • Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
  • Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih
  • Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas Umum
Kegiatan pengawasan Sanitasi gedung bangunan tempat fasilitas umum di kantor KSOP Tanjung Priok, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh Kepanduan Pelabuhan Tanjung Priok

Kegiatan yg dilakukan : 
1. Pengamatan/ Inspeksi kesehatan lingk kantor KSOP, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh 
2. Pengukuran kualitas media lingkungan 
3. Pengambilan sampel uji mikroba udara ruangan ( total kuman) 
4  KIE bagi pemilik/ pengelola gedung 
5. Pemberian saran perbaikan dan rekomendasi hasil pengamatan


Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
Hasil kegiatan adalah adalah sebagai berikut
1. Inspeksi kesehatan lingkungan di 11 Tempat pengelolaan pangan (TPP)  dengan hasil seluruh TPP 
    memenuhi syarat.
2. Pengambilan sampel sebanyak 21 sampel yang terdiri dari 10 sampel untuk pemeriksaan  
    mikrobiologi sampel makanan dan 11 sampel untuk pemeriksaan total kuman alat makan. Hasil 
    pemeriksaan sampel makanan dan usap alat sedang dalam proses.

3. Melakukan suluh langsung kepada pengelola Tempat Pengelolaan Pangan, diantaranya:
a. Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP
b. Menggunakan es batu yang berasal dari air matang
          c  Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan 
              kepadatan lalat
          d. Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.


Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih

1. Inspeksi kesehatan lingkungan sarana penyediaan air bersih:
    a. Reservoar R4 
    b. Reservoar rumah tongkang 
    c. Mobil tangki air 
    d. Reservoar menara air 
    e. Reservoar R1 & RO
    f.  Reservoar R2
    g. Hidran 1250

2. Pengambilan sampel air bersih parameter fisik, kimia dan mikrobiologi di hidran, reservoar dan  
    mobil air
3  Edukasi bagi pengelola sarana PAB yaitu PT. EPI 
4. Pemberian saran perbaikan secara lisan  

Hasil Kegiatan: 
1. Risiko Pencemaran sarana air bersih tinggi yaitu di reservoar rumah tongkang 
2. Untuk parameter fisik: memenuhi syarat ( tidak keruh, tidak berwarna, dan tidak berbau)
3. Untuk parameter TDS yang melebihi baku mutu  yaitu di reservoar rumah tongkang, reservoar 
    menara air dan  reservoar R1 &RO B
4. Untuk paramater kimia  memenuhi syarat ( Ph sesuai baku mutu) 
5. Sampel air bersih dibawa  ke laboratorium PRL KKP kelas 1 tanjung Priok untuk di periksa secara 
    fisik, kimia dan mikrobiologi

Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Kegiatan pengendalian vektor dan BPP  di Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil sbb :

  1. Survei kepadatan kecoak di 10 Tempat pengelolaan pangan (TPP) di dengan melakukan pemasangan      perangkap kecoa pakai habis sebanyak 20 perangkap. 
  2. Survei kepadatan jentik nyamuk Aedes aegypti di 7 TPP dan Gedung Bea Cukai sebanyak 23 container 
  3. Melakukan penaburan abate pada container penampung air di TPP 
  4. Survei kepadatan lalat sebanyak 4 titik di TPS 2 dan TPS 3 Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil TPS 3 kepadatan rendah (< 2)  TPS 2 kepadatan tinggi.
  5. Melakukan suluh langsung kepada pengelola dan pemilik TPP  dan pengelola gedung Bea Cukai diantaranya:
    • Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP 
    • Melakukan pengurasan rutin terhadap tempat penampungan air
    • Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan kepadatan lalat
    • Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.


Pelatihan Program Orientasi Kader Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Wilayah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok

Penyelenggaraan pelatihan ini adalah IPB Training yang bekerjasama dengan BBKK Tanjung Priok, pelatihan diikuti oleh 25 peserta. Peserta Pelatihan berjumlah 25 orang dengan rincian dari induk 10 orang dan dari wilker 15 orang dengan pekerjaan sebagai penjamah makanan dan clening service dan honorer. 

Acara pelatihan : Pembukaan oleh : oleh Kepala BBKK Tanjung Priok oleh Heri Saputra, S.KM., M.Kes, QRMA,CFrA, CRMO. Materi Survey jentik DBD dan Pengukuran kepadatan lalat oleh drh. Supriyono, M.Si, Ph.D. Materi Pemasangan perangkap tikus dan Penggunaan mesin fogging oleh Indrosancoyo Adi W, MM. Materi Pengisian formulir di lapangan oleh Agus Sudarman, SKM, MKM


Setiap kegiatan yang dilaksanakan tentunya tidak terlepas dari dasar hukum selain Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang didalam nya ada aturan sehingga harus dibuat sebagai alat media pengamatan dalam Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL). Readmore


Kamis, 14 Maret 2024

Logo Persuratan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok

Perubahan nama dari KKP Kelas I Tanjung Priok menjadi Balai Besar Kekarantinaan  Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok tentunya perubahan logo Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 Tentang Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan di BAB IV butir D. (Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), 

Nomor 1 yaitu : Format dan palet warna pada struktur turunan konfigurasi logo UPT di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yaitu UPT Kekarantinaan Kesehatan, terdiri atas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). 

Nomor 2 yaitu : Turunan logo UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Sedangkan dalam pemakaian Konfigurasi Logo pada Media sudah diatur sedemikian rupa pada bagian A tentang KOP Surat pada nomor 5 butir C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan ketentuan
  1. Ukuran konfigurasi logo 2 cm
  2. Konfigurasi logo Kemenkes, jenis font VAG Rounded BT
  3. Tulisan Kementerian Kesehatan di sisi kanan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:0 G:185 B:173
  4. Nama UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:216 G:141 B:43
  5. Alamat, nomor telepon, dan situs web, jenis font Segoe UI warna hitam



unduh master kop surat master A4  ( nama bisa diedit yah )

Butir ketentuan yang lain masih banyak dalam peraturan ini, Anda sebagai pegawai bisa menggunakan sesuai aturan ini dan sesuai kebutuhan yang di perlukan. Silahkan membaca lebih lanjut aturan di atas, semoga bermanfaat


Selasa, 27 Februari 2024

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandara Sehat


Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tentang Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dalam format PDF


Dalam PMK No. 44 ttg Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sudah ada indikator dan kreteria juga penilaian sendiri. Namun untuk mempermudahnya saya muat ulang. Semoga dapat mebantu

Kriteria dan indikator selfassesmnet Pelabuhan Sehat

Jumat, 26 Januari 2024

Perubahan Nama dari Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan bukan kaleng kaleng !!!

Dasar Hukum Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan,tim kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan