Sesuai uraian kegiatan yang dalam Power Point Halaman sebelumnya. Bahwa uraian kegiatan telah dilaksanakan sebelum peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/334/2024 Tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekerantinaan Kesehatan. Karena dalam peraturan tidak disebutkan secara detail uraikan kegiatan maka dibuatlah kegiatannya sebelumnya dalam sub kegiatan ke dalam 5 butir Kegiatan. Pada surat dari Dijen P2P Nomor KU.04.08/C/506/2024 tentang Pemberitahuan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada butir 2 disebutkan yaitu : Setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas wajib untuk membuat laporan kegiatan disertai dengan dokumen dan photo kegiatan (geotagging) melalui aplikasi Srikandi dengan membuat nota dinas yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja masing-masing yang di tujukan kepada Kepala Satker.
Dengan kemajuan teknologi pada saat ini seharusnya tidak mejadikan model suatu kegiatan aalagi suatu photo di tag likasi, akan tetapi karena masih banyak sdm ASN yang minim informasi akhirnya sesuatu hal yang bisa menyebabkan akoibat buruk di kemudian hari ditambah dengan prasangka bahwa kegiatan tidak dilaksanakan tidak semestinya.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai jadwal yang diajukan oleh pengelola program yang terjadwal dalam setiap tahunnya, kegiatan yang terjadwal dari timker 2 dalam penangganan pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan COP dan pemeriksaan kapal dalam penerbitan SSCC dan SSCEC. Kegiata Rutin yang dilaksanakan Tim Kerja 3 Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan di BBKK Tanjung Priok Triwulan Pertama Tahun 2024 berdasarkan pengajuan jadwal selama 1 tahun.
Bulan Januari s.d. Maret 2024
- Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas Umum
- Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
- Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih
- Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas UmumKegiatan pengawasan Sanitasi gedung bangunan tempat fasilitas umum di kantor KSOP Tanjung Priok, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh Kepanduan Pelabuhan Tanjung Priok
Kegiatan yg dilakukan :
1. Pengamatan/ Inspeksi kesehatan lingk kantor KSOP, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh
2. Pengukuran kualitas media lingkungan
3. Pengambilan sampel uji mikroba udara ruangan ( total kuman)
4 KIE bagi pemilik/ pengelola gedung
5. Pemberian saran perbaikan dan rekomendasi hasil pengamatan
Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
Hasil kegiatan adalah adalah sebagai berikut
1. Inspeksi kesehatan lingkungan di 11 Tempat pengelolaan pangan (TPP) dengan hasil seluruh TPP
memenuhi syarat.
2. Pengambilan sampel sebanyak 21 sampel yang terdiri dari 10 sampel untuk pemeriksaan
mikrobiologi sampel makanan dan 11 sampel untuk pemeriksaan total kuman alat makan. Hasil
pemeriksaan sampel makanan dan usap alat sedang dalam proses.
3. Melakukan suluh langsung kepada pengelola Tempat Pengelolaan Pangan, diantaranya:
a. Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP
b. Menggunakan es batu yang berasal dari air matang
c Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan
kepadatan lalat
d. Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.
Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih
1. Inspeksi kesehatan lingkungan sarana penyediaan air bersih:
a. Reservoar R4
b. Reservoar rumah tongkang
c. Mobil tangki air
d. Reservoar menara air
e. Reservoar R1 & RO
f. Reservoar R2
g. Hidran 1250
2. Pengambilan sampel air bersih parameter fisik, kimia dan mikrobiologi di hidran, reservoar dan
mobil air
3 Edukasi bagi pengelola sarana PAB yaitu PT. EPI
4. Pemberian saran perbaikan secara lisan
Hasil Kegiatan:
1. Risiko Pencemaran sarana air bersih tinggi yaitu di reservoar rumah tongkang
2. Untuk parameter fisik: memenuhi syarat ( tidak keruh, tidak berwarna, dan tidak berbau)
3. Untuk parameter TDS yang melebihi baku mutu yaitu di reservoar rumah tongkang, reservoar
menara air dan reservoar R1 &RO B
4. Untuk paramater kimia memenuhi syarat ( Ph sesuai baku mutu)
5. Sampel air bersih dibawa ke laboratorium PRL KKP kelas 1 tanjung Priok untuk di periksa secara
fisik, kimia dan mikrobiologi
Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Kegiatan pengendalian vektor dan BPP di Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil sbb :
- Survei kepadatan kecoak di 10 Tempat pengelolaan pangan (TPP) di dengan melakukan pemasangan perangkap kecoa pakai habis sebanyak 20 perangkap.
- Survei kepadatan jentik nyamuk Aedes aegypti di 7 TPP dan Gedung Bea Cukai sebanyak 23 container
- Melakukan penaburan abate pada container penampung air di TPP
- Survei kepadatan lalat sebanyak 4 titik di TPS 2 dan TPS 3 Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil TPS 3 kepadatan rendah (< 2) TPS 2 kepadatan tinggi.
- Melakukan suluh langsung kepada pengelola dan pemilik TPP dan pengelola gedung Bea Cukai diantaranya:
- Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP
- Melakukan pengurasan rutin terhadap tempat penampungan air
- Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan kepadatan lalat
- Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.
Pelatihan Program Orientasi Kader Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Wilayah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok
Penyelenggaraan pelatihan ini adalah IPB Training yang bekerjasama dengan BBKK Tanjung Priok, pelatihan diikuti oleh 25 peserta. Peserta Pelatihan berjumlah 25 orang dengan rincian dari induk 10 orang dan dari wilker 15 orang dengan pekerjaan sebagai penjamah makanan dan clening service dan honorer.
Acara pelatihan : Pembukaan oleh : oleh Kepala BBKK Tanjung Priok oleh Heri Saputra, S.KM., M.Kes, QRMA,CFrA, CRMO. Materi Survey jentik DBD dan Pengukuran kepadatan lalat oleh drh. Supriyono, M.Si, Ph.D. Materi Pemasangan perangkap tikus dan Penggunaan mesin fogging oleh Indrosancoyo Adi W, MM. Materi Pengisian formulir di lapangan oleh Agus Sudarman, SKM, MKM
Setiap kegiatan yang dilaksanakan tentunya tidak terlepas dari dasar hukum selain Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang didalam nya ada aturan sehingga harus dibuat sebagai alat media pengamatan dalam Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL). Readmore