- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024

Logo Pakaian Dinas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Logo Persuratan dengan logo pakaian dinas ternyata berbeda itu menurut terjemahan peraturan yang mendasarinya. Jadi tinggal melaksanakan saja sesuai aturan agar tidak ada penyimpangan, masalah mengapa ada logo berbeda kita serahkan pada pembuatan kebijakannya sajah. Logo persuratan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang pedoman identitas Kementerian Kesehatan baca tulisan terkait ini. Lain halnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1104/2024 tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan lihat keluar biar jelas atau silahkan baca di bawah

Logo yang dimaksud adalah logo ini 


Makna Pada Logo :

1. Tameng : melambangkan fungsi Karantina Kesehatan yaitu melindungi kesehatan negara di
pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

2. Sayap : melambangkan kekuatan, kesanggupan, kemauan untuk terus berkembang dalam
menjaga ketahanan kesehatan dengan berlandaskan Pancasila.

3. Padi dan Kapas : melambangkan bahwa cegah tangkal di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat.

4. Tongkat dan Ular : melambangkan ketangguhan, profesionalitas dan integritas dalam upaya
cegah tangkal di bidang kesehatan.

5. Husada Adyatama : melambangkan petugas karantina kesehatan yang tangguh dan utama
dalam upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

6. Warna Kuning : melambangkan keagungan dan menjunjung tinggi martabat kekarantinaan
kesehatan.

5. Warna Biru Tua : melambangkan angkasa yang penuh ketenangan dan kedamaian. Juga
memiliki makna andal, aman dan produktif dalam menjalankan tugas negara.

Untuk lebih jelas nya silahkan baca dasar hukum di atas. Apakah di tempat saudara sudah ganti seragam baru ?.


illustrasi seragam baru