Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas
BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas
Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :
- Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
- MDH (Maritime Declaration of Health)
- Voyage Memo / 10 Port of call
- Crew List
- Vacination List
- Sertifikat Obat dan P3K
- Sertifikat SSCEC / SSCC
- Ship Of Particular
- General Nil List
- Medicines list and Narcotics list
- Ship’s Store declaration
baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html
Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"