- bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani akan tercapai dengan merubah sistim pelayanan - peta wilayah kantor

Rabu, 05 Februari 2025

Lirik Mars BBKK BKK LKK Indonesia

 Lirik Mars BBKK BKK LKK Indonesia


BBKK BKK LKK Indonesia

Siap Berada di Depan

Mencegah, Mendeteksi dan Respon Penyakit

Masalah Kesehatan Bersama


Bekerja dengan Tuntas Berintegritas

Sopan Tegas Berwibawa

Layani Masyarakat untuk Hidup Sehat

Alat Angkut Sehat Lingkungan Sehat


Husada Adhyatama

Karantina Kesehatan Indonesia


Husada Adhyatama

Karantina Kesehatan Indonesia



yuuk dengerin lagunya

Selasa, 13 Agustus 2024

Certificate of Pratique ( COP ) untuk Kapal



Certificate of Pratique (COP) adalah surat persetujuan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan. COP diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri setelah pemeriksaan dokumen, faktor risiko, dan ABK. Jika tidak ada masalah kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina dan COP diterbitkan. Jika ada masalah kesehatan, kapal diberi tindakan karantina

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 

BAB 1, pasal 1 butir 14 dikatakan Persetujuan Karantina kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh  pejabat karantina kesehatan kepada penanggungjawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas

BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, Bagian ke satu Pengawasan di Pelabuhan, paragraf 1 Kedatangan Kapal, pasal 19, butir 5 surat persetujuan karantina kesehatan terdapat 2 macam ; persetujuan bebas karantina dan persetujuan karantina terbatas

Dokumen kesehatan kapal yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan kapal adalah :

  1. Surat Pemberitahuan kedatangan kapal
  2. MDH (Maritime Declaration of Health)
  3. Voyage Memo / 10 Port of call
  4. Crew List
  5. Vacination List
  6. Sertifikat Obat dan P3K
  7. Sertifikat SSCEC / SSCC
  8. Ship Of Particular
  9. General Nil List
  10. Medicines list and Narcotics list
  11. Ship’s Store declaration

baca info ini : https://jabrig21.blogspot.com/2013/09/dokumen-kesehatan-kapal-wajib.html

Untuk lebih rinci silahkan ketik di mesin pencari " Standar Operasional Prosedur Certificate of Pratique (COP)"

UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024

Logo Pakaian Dinas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Logo Persuratan dengan logo pakaian dinas ternyata berbeda itu menurut terjemahan peraturan yang mendasarinya. Jadi tinggal melaksanakan saja sesuai aturan agar tidak ada penyimpangan, masalah mengapa ada logo berbeda kita serahkan pada pembuatan kebijakannya sajah. Logo persuratan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang pedoman identitas Kementerian Kesehatan baca tulisan terkait ini. Lain halnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1104/2024 tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan lihat keluar biar jelas atau silahkan baca di bawah

Logo yang dimaksud adalah logo ini 


Makna Pada Logo :

1. Tameng : melambangkan fungsi Karantina Kesehatan yaitu melindungi kesehatan negara di
pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

2. Sayap : melambangkan kekuatan, kesanggupan, kemauan untuk terus berkembang dalam
menjaga ketahanan kesehatan dengan berlandaskan Pancasila.

3. Padi dan Kapas : melambangkan bahwa cegah tangkal di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat.

4. Tongkat dan Ular : melambangkan ketangguhan, profesionalitas dan integritas dalam upaya
cegah tangkal di bidang kesehatan.

5. Husada Adyatama : melambangkan petugas karantina kesehatan yang tangguh dan utama
dalam upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko di pintu masuk negara dan pelabuhan
atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.

6. Warna Kuning : melambangkan keagungan dan menjunjung tinggi martabat kekarantinaan
kesehatan.

5. Warna Biru Tua : melambangkan angkasa yang penuh ketenangan dan kedamaian. Juga
memiliki makna andal, aman dan produktif dalam menjalankan tugas negara.

Untuk lebih jelas nya silahkan baca dasar hukum di atas. Apakah di tempat saudara sudah ganti seragam baru ?.


illustrasi seragam baru



Senin, 29 Juli 2024

Formulir Kegiatan sebagai alat untuk pemngambilan Inspeksi Sanitasi Lingkungan di Timker 3 BBKK Tanjung Priok

Dalam pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Lingkungan atau IKL oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan atau TSL dimanapun berada tentutu diperlukan alata bantu atau instrumen dalam keiatannya. Selain alat pendukung kegiatan yang dimasukan dalam tas dengan  peralatan tulis, kamera baik kamera saku atau kamera handphone. Ada satu intrumen yang wajib dibawa dalam kegiatan yaitu : Formulir Kegaiatan yang didalamnya berisi butir butir pertanyaan yang harus diisi dengan keadaan sebenarnya obyek yang di amati. Untuk membuat formulir ini agar dapat mencakup kegiatan secara tepat tentunya diperlukan dasar pembuatannya baik berupa dasar hukum kegiatan secara umum dan kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Beberapa formulir yang digunkan di BBKK Tanjung Priok untuk kegiatan di Tim Kerja ( TIMKER) Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan tidak semuanya disiapkan secara langsung oleh Institusi di atasnya ( Dirjen atau Subdit Kesehatan Lingkungan di Kemenkes) sudah berbentuk formulir akan tetapi menterjemahkan dasar hukum kegiatan yang bersangkutan. ini berlaku selain kegiatan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) dan HSK (Hygiene Sanitasi Kapal, di BBKK Tanjug Priok di rubah untuk mempersingkat data Umum).

Formulir TPP (Tempat Pengelolaan Pangan)

Formulir TPP sebanyak 6 Formulir telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan yang ada dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Walaupun Permenkes pdfnya dikunci tidak bisa diedit, sehingga harus diketik ulang dalam pembuatan formulirnya. Berbeda pada tahun sebelumnya tersedia tinggal diedit cover sajah.

1. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DEPOT AIR MINUM

2. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN JASABOGA

3. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RESTORAN

4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH MAKAN

5. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN SENTRA PANGAN JAJANAN

6. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TPP TERTENTU 


Formulir PAB (Pengelolaan Air Bersih)

Formulir PAB ini selalu dirubah sesuai dengan peruntukannya yaitu PAB yang berada di Pelabuhan. belum terdapat item yang sempurna untuk PAB di Pelabuhan terutama hukum yang mendasarinya belum dirubah. akan teapi formulir harus ada untuk mempermudah Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya


Formulir HSK ( Hygiene Sanitasi Kapal )

Formulir yang ada di Negara Indonesia berdasarkan  IHR 2005 dirangkum dan dimudahkan untuk TSL dalam pelaksanaan di lapangan bisa dilihat di Permenkes No. 40 tentang Setifikat Sanitasi Kapal 

Senin, 20 Mei 2024

Kegiatan Rutin Tim Kerja 3 Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan

Sesuai uraian kegiatan yang dalam Power Point Halaman sebelumnya. Bahwa uraian kegiatan telah dilaksanakan sebelum peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/334/2024 Tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekerantinaan Kesehatan. Karena dalam peraturan tidak disebutkan secara detail uraikan kegiatan maka dibuatlah kegiatannya sebelumnya dalam sub kegiatan ke dalam 5 butir Kegiatan. Pada surat dari Dijen P2P Nomor KU.04.08/C/506/2024 tentang Pemberitahuan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pada butir 2 disebutkan yaitu : Setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas wajib untuk membuat laporan kegiatan disertai dengan dokumen dan photo kegiatan (geotagging) melalui aplikasi Srikandi dengan membuat nota dinas yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja masing-masing yang di tujukan kepada Kepala Satker. 

Dengan kemajuan teknologi pada saat ini seharusnya tidak mejadikan model suatu kegiatan aalagi suatu photo di tag likasi, akan tetapi karena masih banyak sdm ASN yang minim informasi  akhirnya sesuatu hal yang bisa menyebabkan akoibat buruk di kemudian hari ditambah dengan prasangka bahwa kegiatan tidak dilaksanakan tidak semestinya.

Kegiatan yang dilaksanakan sesuai jadwal yang diajukan oleh pengelola program yang terjadwal dalam setiap tahunnya, kegiatan yang terjadwal dari timker 2 dalam penangganan pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan COP dan pemeriksaan kapal dalam penerbitan SSCC dan SSCEC. Kegiata Rutin yang dilaksanakan Tim Kerja 3 Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan di BBKK Tanjung Priok Triwulan Pertama Tahun 2024 berdasarkan pengajuan jadwal selama 1 tahun.

Bulan Januari s.d. Maret 2024

  • Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas Umum
  • Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
  • Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih
  • Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Kegiatan Pengawasan Sanitasi gedung Bangunan Tempat Fasilitas Umum
Kegiatan pengawasan Sanitasi gedung bangunan tempat fasilitas umum di kantor KSOP Tanjung Priok, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh Kepanduan Pelabuhan Tanjung Priok

Kegiatan yg dilakukan : 
1. Pengamatan/ Inspeksi kesehatan lingk kantor KSOP, Menara Kepanduan dan Masjid Al - Fitroh 
2. Pengukuran kualitas media lingkungan 
3. Pengambilan sampel uji mikroba udara ruangan ( total kuman) 
4  KIE bagi pemilik/ pengelola gedung 
5. Pemberian saran perbaikan dan rekomendasi hasil pengamatan


Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Pangan
Hasil kegiatan adalah adalah sebagai berikut
1. Inspeksi kesehatan lingkungan di 11 Tempat pengelolaan pangan (TPP)  dengan hasil seluruh TPP 
    memenuhi syarat.
2. Pengambilan sampel sebanyak 21 sampel yang terdiri dari 10 sampel untuk pemeriksaan  
    mikrobiologi sampel makanan dan 11 sampel untuk pemeriksaan total kuman alat makan. Hasil 
    pemeriksaan sampel makanan dan usap alat sedang dalam proses.

3. Melakukan suluh langsung kepada pengelola Tempat Pengelolaan Pangan, diantaranya:
a. Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP
b. Menggunakan es batu yang berasal dari air matang
          c  Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan 
              kepadatan lalat
          d. Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.


Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Kualitas Air Bersih dan Pengambilan Sampel Air Bersih

1. Inspeksi kesehatan lingkungan sarana penyediaan air bersih:
    a. Reservoar R4 
    b. Reservoar rumah tongkang 
    c. Mobil tangki air 
    d. Reservoar menara air 
    e. Reservoar R1 & RO
    f.  Reservoar R2
    g. Hidran 1250

2. Pengambilan sampel air bersih parameter fisik, kimia dan mikrobiologi di hidran, reservoar dan  
    mobil air
3  Edukasi bagi pengelola sarana PAB yaitu PT. EPI 
4. Pemberian saran perbaikan secara lisan  

Hasil Kegiatan: 
1. Risiko Pencemaran sarana air bersih tinggi yaitu di reservoar rumah tongkang 
2. Untuk parameter fisik: memenuhi syarat ( tidak keruh, tidak berwarna, dan tidak berbau)
3. Untuk parameter TDS yang melebihi baku mutu  yaitu di reservoar rumah tongkang, reservoar 
    menara air dan  reservoar R1 &RO B
4. Untuk paramater kimia  memenuhi syarat ( Ph sesuai baku mutu) 
5. Sampel air bersih dibawa  ke laboratorium PRL KKP kelas 1 tanjung Priok untuk di periksa secara 
    fisik, kimia dan mikrobiologi

Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Kegiatan pengendalian vektor dan BPP  di Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil sbb :

  1. Survei kepadatan kecoak di 10 Tempat pengelolaan pangan (TPP) di dengan melakukan pemasangan      perangkap kecoa pakai habis sebanyak 20 perangkap. 
  2. Survei kepadatan jentik nyamuk Aedes aegypti di 7 TPP dan Gedung Bea Cukai sebanyak 23 container 
  3. Melakukan penaburan abate pada container penampung air di TPP 
  4. Survei kepadatan lalat sebanyak 4 titik di TPS 2 dan TPS 3 Pelabuhan Tanjung Priok dengan hasil TPS 3 kepadatan rendah (< 2)  TPS 2 kepadatan tinggi.
  5. Melakukan suluh langsung kepada pengelola dan pemilik TPP  dan pengelola gedung Bea Cukai diantaranya:
    • Meningkatkan kebersihan di sekitar lokasi TPP 
    • Melakukan pengurasan rutin terhadap tempat penampungan air
    • Melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan tempat sampah agar tidak menimbulkan kepadatan lalat
    • Menerapkan personal hygiene saat melakukan pelayanan di TPP.


Pelatihan Program Orientasi Kader Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Wilayah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok

Penyelenggaraan pelatihan ini adalah IPB Training yang bekerjasama dengan BBKK Tanjung Priok, pelatihan diikuti oleh 25 peserta. Peserta Pelatihan berjumlah 25 orang dengan rincian dari induk 10 orang dan dari wilker 15 orang dengan pekerjaan sebagai penjamah makanan dan clening service dan honorer. 

Acara pelatihan : Pembukaan oleh : oleh Kepala BBKK Tanjung Priok oleh Heri Saputra, S.KM., M.Kes, QRMA,CFrA, CRMO. Materi Survey jentik DBD dan Pengukuran kepadatan lalat oleh drh. Supriyono, M.Si, Ph.D. Materi Pemasangan perangkap tikus dan Penggunaan mesin fogging oleh Indrosancoyo Adi W, MM. Materi Pengisian formulir di lapangan oleh Agus Sudarman, SKM, MKM


Setiap kegiatan yang dilaksanakan tentunya tidak terlepas dari dasar hukum selain Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang didalam nya ada aturan sehingga harus dibuat sebagai alat media pengamatan dalam Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL). Readmore


Kamis, 14 Maret 2024

Logo Persuratan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok

Perubahan nama dari KKP Kelas I Tanjung Priok menjadi Balai Besar Kekarantinaan  Kesehatan ( BBKK) Tanjung Priok tentunya perubahan logo Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 Tentang Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan di BAB IV butir D. (Turunan konfigurasi logo Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), 

Nomor 1 yaitu : Format dan palet warna pada struktur turunan konfigurasi logo UPT di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yaitu UPT Kekarantinaan Kesehatan, terdiri atas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). 

Nomor 2 yaitu : Turunan logo UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Sedangkan dalam pemakaian Konfigurasi Logo pada Media sudah diatur sedemikian rupa pada bagian A tentang KOP Surat pada nomor 5 butir C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan ketentuan
  1. Ukuran konfigurasi logo 2 cm
  2. Konfigurasi logo Kemenkes, jenis font VAG Rounded BT
  3. Tulisan Kementerian Kesehatan di sisi kanan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:0 G:185 B:173
  4. Nama UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan, jenis font Segoe UI Bold, parameter warna R:216 G:141 B:43
  5. Alamat, nomor telepon, dan situs web, jenis font Segoe UI warna hitam



unduh master kop surat master A4  ( nama bisa diedit yah )

Butir ketentuan yang lain masih banyak dalam peraturan ini, Anda sebagai pegawai bisa menggunakan sesuai aturan ini dan sesuai kebutuhan yang di perlukan. Silahkan membaca lebih lanjut aturan di atas, semoga bermanfaat


Selasa, 27 Februari 2024

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandara Sehat


Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tentang Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dalam format PDF


Dalam PMK No. 44 ttg Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sudah ada indikator dan kreteria juga penilaian sendiri. Namun untuk mempermudahnya saya muat ulang. Semoga dapat mebantu

Kriteria dan indikator selfassesmnet Pelabuhan Sehat

Jumat, 26 Januari 2024

Perubahan Nama dari Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan bukan kaleng kaleng !!!

Dasar Hukum Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan,tim kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-2149-2023 ttg Uraian Tugas Fungsi Organisasi Pembentukan Tim Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/C/334/2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Rabu, 14 Juni 2023

KKP KELAS I TANJUNG PRIOK SEBAGAI FASILITATOR PELATIHAN PENGAWASAN FUMIGASI KAPAL

KKP KELAS I TANJUNG PRIOK SEBAGAI FASILITATOR PELATIHAN PENGAWASAN FUMIGASI KAPAL TAHUN 2023 YANG DISELENGGARAKAN PT. IHM BEKERJASAMA DENGAN BAPELKES CIKARANG

 

Pembukaan Pelatihan

Oleh : Nana Mulyana,SKM

 

KKP Kelas 1 Tanjung Priok sebagai fasilitator pelatihan pengawasan fumigasi Kapal Tahun 2023 yang diselenggarakan PT. IHM bekerjasama dengan Bapelkes Cikarang. Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan pada hari Senin - Jum’at tanggal 06 - 10 Maret 2023. Selain mendapatkan  fasilitas lain selain penginapan di hotel, peserta selama pelatihan mendapat pembekalan materi dan pengajar sebagai berikut :

 

·         Anti Korupsi 2 JPL, oleh Bapelkes Cikarang

·         Peran dan Fungsi KKP dalam Pengawasan Tindakan Penyehatan Kapal (Fumigasi) 2   JPL, oleh Kepala KKP Kelas 1 Tanjung Priok

·         Bioekologi kehidupan vektor 2 JPL, oleh Perkumpulan Entomologi Kesehatan   Indonesia (PEKI)

·         Bioekologi kehidupan vektor (Penugasan) 2 JPL         

·         Bioekologi kehidupan Tikus dan Pinjal 2 JPL, oleh Perkumpulan Entomologi   Kesehatan Indonesia (PEKI)

·         Bioekologi kehidupan Tikus dan Pinjal (Penugasan) 2 JPL, Perkumpulan Entomologi   Kesehatan Indonesia (PEKI)

·         Penemuan faktor risiko penyakit di kapal 2 JPL, Nana M., SKM & Uli Rohati S., SKM,   MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Penemuan faktor risiko penyakit di kapal (Penugasan) 2, JPL Nana M., SKM & Uli   Rohati S., SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Pencegahan dan penanganan keracunan fumigant di kapal 2 JPL, Dr. I Nyoman & Tim   (KKP Kelas I Tanjung Priok)                    

·         Pencegahan dan penanganan keracunan fumigant di kapal (Penugasan) 2 JPL, Dr. I   Nyoman P. & Tim (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Peralatan fumigasi kapal (Teori) 2 JPL,   CV Trinity Enterprise          

·         Pengawasan Fumigasi Kapal 2 JPL, Fery Anthony, SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung   Priok)

·         Peralatan fumigasi kapal (Praktek Alat)   2 JPL, Agus Sudarman, SKM, MKM (KKP   Kelas I Tanjung Priok)         

·         Laporan kegiatan fumigasi 2 JPL, Oleh   M. Fajar Subechi, SKM, MKM (KKP Kelas I   Tanjung Priok)

·         Pengawasan Fumigasi Kapal (Penugasan) 2 JPL, Oleh Subarjo, SKM., M. Edi Hamdi,   SKM dan Sapari (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Pengawasan Fumigasi Kapal (Persiapan Praktek) 2 JPL, Oleh Subarjo, SKM., M. Edi   Hamdi, SKM dan Sapari (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Pra Fumigasi) 3 JPL, Oleh

o   Pedamping Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok

o   Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 2 JPL

o   Pedamping Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)      

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 3 JPL, Oleh Pedamping   Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)                  

·         Praktek Pengawasan Fumigasi di Kapal (Tahap Fumigasi) 2 JPL, Oleh Pedamping   Praktek Lapangan (TIM KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Laporan kegiatan fumigasi (Penugasan)  2 JPL, Oleh Agus Sudarman, SKM, MKM &   Fery Anthony, SKM, MKM (KKP Kelas I Tanjung Priok)

·         Rencana Tindak Lanjut 2   JPL, Oleh MOT

 

Dalam pelatihan ini semua materi  atau teori diberikan sesuai SOP pengawasan Fumigasi Kapal sesuai peraturan yang berlaku sedangkan untuk mempertajam kemampuan peserta diberikan praktek langsung ke lapangan jadi tidak ada simulasi di kelas. Peserta dalam pelatihan ini hanya 26 peserta terdiri dari 22 peserta dari beberapa KKP dan 6 peserta dari swasta yang menyelenggarakan fumigasi. Selesai pelatihan ini peserta mendapatkan sertifikat pengawas fumigasi kapal yang terakreditasi, sebagai syarat bahwa pengawas dari KKP harus mempuyai sertifikat dan juga sebagai pengawas badan swasta penyelenggara harus mmeiliki sertifikat.

 

Pembukaan, diresmikan oleh Dirjen P2P yang mewakili adalah Sesdirjen bapak dr. Yudi Pramono, Mars melalu aplikasi Zoom, dalam pembukaan melalui aplikasi zoom dihadiri pula peserta, penyelenggara PT. IHM, Bapak Heri Saputra, SKM, M.Kes, QRMA, CFrA, CRMO (Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok), bapak DR.Suwito, SKM, M.Kes (Koordinator Substansi PRL), bapak Feri Anthony,SKM,MKM (subkor PVBPP)

 

Pemberiaan Materi, dalam pemberian materi selain dari bapelkes Cikarang dan CV Trinity Enterprise sebagian besar fasilitator adalah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Pengalaman sebagai penyelenggara pelatihan dari Tahun 2006 sebelum ada larangan bahwa KKP tidak diperbolehkan melakukan penyelenggaraan pelatihan. Membuat dipercaya sebagai fasilitator untuk memberikan materi dan praktek. Dalam Hal ini modul pelatihan sebagai syarat pelatihan pertama dibuat oleh KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan setiap pelatihan selalu di update sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penutupan, dilaksanakan di Offroom Onrus KKP Kelas I Tanjung Priok Oleh Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok Heri Saputra, SKM, M.Kes, QRMA, CFrA, CRMO

 

Sebagai fasilitator Pelatihan Pengawasan Fumigasi sudah ke 4 kalinya di minta oleh Penyelenggara Pelatihan baik yang diselenggarakan oleh umum dan angkatan laut. Dalam tulisan ini kami tidak menyertakan materi dan modul untuk di unduh mohon maklum adanya.



Photo Kegiatan :


Materi Kebijakan dan Peran KKP

Materi Risiko Penyakit di Kapal

Materi Pencegahan keracunan

Materi Pengawasan Fumigasi Kapal

Materi Laporan Kegiatan Fumigasi

Materi Peralatan Fumigasi Kapal

Praktek Lapangan

Praktek Lapangan

Penutupan


Selasa, 28 Februari 2023

Webinar Pemanfaatan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Mendukung Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan dan Entomolog Kesehatan 28 Februari 2023


Permasalahan lingkungan karena pencemaran media lingkungan meliputi pencemaran air, udara, tanah dan pangan, serta tingginya kepadatan populasi vektor dan binatang pembawa penyakit.

Amanat dan target yang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 yaitu mencapai 100% akses air minum aman, maka disadari bahwa kualitas air minum merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya dan karenanya perlu dilakukan pengawasan kualiatas air minum, intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. 

Amanat terkait pencemaran udara juga telah tercantum dalam SDGs, yaitu pada Goal 11 yang terkait dengan kesehatan masyarakat di perkotaan, dengan populasi berpotensi terpajan karena dekat dengan sumber-sumber pencemar. Dari keseluruhan populasi, penduduk daerah pemukiman padat di perkotaan (urban slum) merupakan masyarakat yang paling banyak terkena dampak pencemaran udara.

Pencemaran tanah di Indonesia antara lain terjadi karena adanya tumpahan minyak bumi (seperti di Karawang, 2019), tercemar oleh Limbah B3 (seperti di Mojokerto, 2018), tercemar Pb karena aktivitas peleburan aki bekas (seperti di desa Cinangka, 2012), tercemar merkuri limbah/tailing di tambang emas (seperti di desa Cisungsang, 2007), tercemar bahan pestisida karena kegiatan pertanian yang intensif menggunakan pestisida (seperti di Brebes, 2016), tercemar limbah bahan radioaktif, karena aktivitas pembuangan limbah radioaktif tidak terkontrol (seperti di Tangerang Selatan, 2020) dan pencemaran tanah karena bahan kimia berbahaya lainnya. Di samping cemaran bahan kimia terdapat juga kasus pencemaran tanah karena bakteri patogen yaitu antraks (seperti di Yogyakarta, 2020) dan di berbagai tempat terdapat kasus pencemaran tanah oleh telur cacing (seperti di Kabupaten Donggala). Berdasarkan data WHO tahun 2020, bahwa penduduk dunia yang terinfeksi telur cacing patogen sebanyak 1,5 milyar, dan lebih banyak dikarenakan tanah yang terkontaminasi telur cacing dari kotoran manusia. Penyebaran telur cacing dapat melalui termakan sayur yang mengandung telur cacing, dan perilaku cuci tangan yang buruk setelah memegang tanah yang terkontaminasi telur cacing.

Indonesia adalah negara tropis berbentuk kepulauan, merupakan wilayah yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan vektor dan binatang pembawa penyakit. Dampak dari tingginya populasi vektor dan binatang pembawa penyakit menyebabkan Indonesia menjadi endemis penyakit tular vektor dan zoonotik, dengan penyebaran yang sangat luas, serta menimbulkan peningkatan kasus di beberapa wilayah dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) Pengendalian vektor merupakan upaya preventif yang penting dalam pencegahan penyakit, apabila populasi vektor dapat diturunkan maka penularan penyakit akan dapat dihindari sedini mungkin. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian pencemaran di media lingkungan yaitu pada media air, udara, tanah, pangan serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhi Standar Baku Mutu Kesesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan Kesehatan.

Oleh karena itu, ditubuhkan penguatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dan Entomolog Kesehatan, baik di Puskesmas, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), B/BTKLPP dan di rumah sakit. Keberadaan kedua tenaga tersebut sangat sentral dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya penguatan upaya preventif dalam transformasi pelayanan primer di Indonesia.

Sebagai angin segar bagi tenaga fungsional sebagai ASN diseluruh bidang sehingga mempermaudah pengusulan kenaikan pangkat berdasarkan SKP bukan lagi pengusulan dupak. Semoga penjenjangan ke ahli tidak diperlukan jurusan linear, yuk kita simak dalem dalem sehingga lebih paham dan tidak salah menafsirkannya dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 download

Jumlah yang mendaftar lebih dari 3.500 orang, dari berbagai latar belakang instansi, antara lain Kementerian Kesehatan beserta UPT KKP dan B/BTKLPP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, perguruan tinggi, mahasiswa dan masyarakat umum. Sekalipun ini adalah pertama kalinya KKP Kelas I Tanjung Priok mengadakan Webinar Nasional, namun upaya persiapan yang telah kami lakukan dapat berjalan lancar, mendapat dukungan dari para narasumber dan organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) dan Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia (PEKI). Kami juga mendapat dukungan dari Unicef dalam penyediaan zoom cloud Webinar.

Dalam webinar ini, informasi penting terkait pengembangan karir tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan akan disampaikan oleh para pakar di bidangnya masing-masing, yaitu :

  1. Materi sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional akan disampaikan oleh Bapak Aba Subagja, S.Sos, MAP, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengelolaan SDM Aparatur KemenpanRB R.I  download 1  download 3 materi dari sumbernya
  2. Materi Kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan, akan disampaikan oleh Bapak Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, Staf Ahli Bidang Hukum dan Plt. Kepala Biro OSDM, Kemenkes R.I  download
  3. Materi Pengembangan Karir Tenaga Sanitasi Lingkungan, akan disampaikan oleh Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M.Kes, Ketua Umum HAKLI  download
  4. Materi Pengembangan karir entomolog kesehatan, akan disampaikan oleh Dr. Suwito, SKM, M.Kes, Ketua Umum PEKI  download permen  download materi

link Video Youtube : https://youtu.be/nDRjI2jY4w8


Jumat, 09 Desember 2022

Penghargaan Pelabuhan Sehat Tahun 2022. Oleh Nana Mulyana

 
Penilaian Pelabuhan Sehat yang diselenggarakan setiap 2 tahun perlu dipersiapkan walau pandemi melanda. Pada tahun 2022 sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal P2P,Nomor KP.03.01/1/413/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Self Assesment Pelabuhan dan Bandara Sehat tahun 2022. Untuk memfasilitasi pelaksanaan Self Assesmnet di Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan. Sedangkan dalam surat direktur Penyehatan Lingkungan KL.01.05/3/443/2022 tentang Dokumen Verifikasi Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Tahun 2022 tanggal 20 Pebruari 2022 dimana dokumen hasil Self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan atau Bandar Udara, Dokumen Pendukung Self Assesment serta Video yang menggambarkan kondisi terkini dengan alur mengacu pada Form Penilaian Faktor Risiko Lingkungan dan Kelembagaan dilengkapi dengan Kata Sambutan dari Kepala Penyelenggara Bandar Udara atau Kepala Penyelenggara Pelabuhan. Persyaratan Video : Total durasi maximal  15 menit dan video dibuat dengan kualitas resolusi tinggi (HD). Video pengambilan pertama dengan kualitas HD dapat menggunakan kamera Handphone atau Kamera biasa atau Kamera Corder & sejenisnya dan dikirimkan dalam bentuk File Document. Dokumen hasil Self Assesment tersebut harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit cq Direktorat Penyehatan Lingkungan, Gedung Adhyatma Jl. HR Rasuna Said Kav. 4-9, Kuningan Jakarta Selatan serta dapat di- Email ke pbus2022@gmail.com paling lambat tanggal 1 Mei 2022. link https://kespeltanjungpriok.blogspot.com/2022/10/pelabuhan-sehat-di-masa-pandemi-di.html

Penerapan Pelabuhan Sehat merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 44 tahun 2014 serta IHR 2015 yang merupakan langkah strategi untuk implementasi Pelabuhan/Bandara/PLBN sehat. Dalam perjalanannya, Pelabuhan  Tanjung Priok telah meraih  penghargaan sebagai pelabuhan sehat pelabuhan utama terbaik se Indonesia sebanyak 5 kali yaitu pada tahun 2013, 2014, 2016, 2018, 2020 dan siap untuk tahun 2022. Setelah melakukan beberapa tahapan sesuai Aspek yang  akan di nilai  dalam pelabuhan sehat tahun 2022, yaitu :

  1. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan : Kualitas air minum yang cukup  untuk semua keperluan pelabuhan dan memenuhi syarat (tersedia instalasiair siap minum), adanya pengelolaan limbah cair di pelabuhan (air limbah domistik dan non domistik sesuai baku mutu kesehatan), kualitas udara ambien dan kebisingan di pelabuhan yang memenuhi syarat 9dilakukan pengukuran secara berkala), tersedia ruang terbuka hijau, Kendaraan angkutan yang beroperasi di Pelabuhan/Bandar Udara memenuhi baku mutu emisi kendaraan bergerak, Adanya pengelolaan sampah (tersedia tempat sampah yang dipersyaratkan), Pengelolan Limbah B3/Tersedia Sarana Penampungan Limbah B3, Pengawasan jasaboga, restoran dan Tempat Pengelolaan Pangan (memenuhi syarat hygiene sanitasi pangan), Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit/Lingkungan pelabuhan/Bandar udara bebas dari tikus dan kecoa 
  2. Penataan Sarana dan Fasilitas : Pemilihan sarana dan bangunan/semua sarana dan bangunan tidak menimbulkan faktor risiko kesehatan masyarakat berkaitan dengan kualitas debu total, asbes bebas; dan timah hitam, tesedia sarana parker kendaraan yang cukup dan bersih, tersedia ruang sarana toilet dan peturasan (pasilitas umum) dengan jumlah yang cukup dan memenuhi syarat.
  3. Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat:  Gerakan untuk membersihkan sarang nyamuk (PSN) lingkungan pelabuhan, Adanya kegiatan disinfeksi, Tidak meludah sembarangan, Pengawasan daerah bebas merokok/adanya kebijakan larangan merokok, Gerakan hidup sehat dengan berolahraga, 
  4. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengawasan Sanitasi kapal, Pengawasan Keselamatan dan kesehatan Kerja semua pekerja bongkar muat barang selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) , kesiapsiagaan kesehatan darurat
  5. Peningkatan Keamanan Dan Ketertiban : Tidak adanya kejadian kriminalitas tiga bulan terakhir, adanya petugas di pos mengawasi keamanan yang dilengkapi CCTV, Selalu dilakukan operasi Narkoba/Obat berbahaya bila ada informasi dari pelabuhan pemberangkatan
  6. Aspek Kelembagaan : Adanya Forum dengan SK, adanya dukungan dana dari pemerintah dan sumber lain  Aktivitas anggota, >75 % anggota aktif : Kegiatan Rakor K2L Pelabuhan Sehat Tanjung Priok 

Sehingga datanglah pemberitahuan unduk menghadari undangan penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan dengan mengunjungi link Kemenkes ini https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PenghargaanKeslingTahun2022, biasanya kalau ada undangan bisa dipastikan mendapat penghargaan walaupun belum diketahui rangking keberapa sebelum menghadari pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan bertempat di Ancol. Peserta dari KKP Kelas 1 Tanjung Priok 5 orang yaitu dr. Iqbal Djakaria Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Agus Sudarman,SKM,MKM, Uli Rohati Siregar, SKM,MKM, Junita Manik P. SKM,MKM, M. Fajar Subechi, MKM dan M.Edi Hamndi, SKM. Juga utusan dari Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT. Pelindo Cabang II Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pada tahun 2022 penghargaan pelabuhan Sehat Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan peringkat ke 2. Sudah 2 tahun tidak mendapatkan penghargaan dan pada tahun 2022 mendapatkan lagi. Merupakan dorongnan untuk meningkatkan berbagai nilai nilai dalam item Assesmentnya. Peranan Kantor Kesehatan Pelabuhan ditiap pelabuihan dimana saja hanyalah sebagai pemicu kegiatan sedangkan dalam pelaksanaannya untuk mencapai nilai asesment tentunya diperlukan pemegang biaya untuk melakukan perubahan di Pelabuhan yaitu Penguasa Pelabuhan dan Administrasi Pelabuhan. Tanpa itu semua nilai asessment tidak akan terwujud secara nyata.

Jumat, 14 Oktober 2022

Pelabuhan Sehat di Masa Pandemi di Pelabuhan Tanjung Priok

Penilaian Pelabuhan Sehat yang diselenggarakan setiap 2 tahun perlu dipersiapkan walau pandemi melanda. Pada tahun 2022 sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal P2P,Nomor KP.03.01/1/413/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Self Assesment Pelabuhan dan Bandara Sehat tahun 2022. Untuk memfasilitasi pelaksanaan Self Assesmnet di Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan. Sedangkan dalam surat direktur Penyehatan Lingkungan KL.01.05/3/443/2022 tentang Dokumen Verifikasi Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Tahun 2022 tanggal 20 Pebruari 2022 dimana dokumen hasil Self Assesment dilengkapi dengan Profil Pelabuhan atau Bandar Udara, Dokumen Pendukung Self Assesment serta Video yang menggambarkan kondisi terkini dengan alur mengacu pada Form Penilaian Faktor Risiko Lingkungan dan Kelembagaan dilengkapi dengan Kata Sambutan dari Kepala Penyelenggara Bandar Udara atau Kepala Penyelenggara Pelabuhan. Persyaratan Video : Total durasi maximal  15 menit dan video dibuat dengan kualitas resolusi tinggi (HD). Video pengambilan pertama dengan kualitas HD dapat menggunakan Camera Handphone atau Camera biasa atau Camera Corder & sejenisnya dan dikirimkan dalam bentuk File Document. Dokumen hasil Self Assesment tersebut harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit cq Direktorat Penyehatan Lingkungan, Gedung Adhyatma Jl. HR Rasuna Said Kav. 4-9, Kuningan Jakarta Selatan serta dapat di- Email ke pbus2022@gmail.com paling lambat tanggal 1 Mei 2022.

Pelaksanaan persiapan di Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok adalah mengadakan rapat internal dengan mengumpulan dan memperbaharui beberapa item dalam pelaksanaan dengan stake holder yang ada di Pelabuhan.

Langkah Pertama adalah mengadakan rapat koordinasi seluruh stake holder dan institusi yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaksanaan Rakor di PT. Indonesia Kendaraan Terminal pada tanggal 16 Maret 2022 dengan jumlah yang hadir adalah 27 orang.

Langkah Kedua melaksanakan Giat bersih pelabuhan dan Menandatanganan Deklarasi Bersama untuk Mewujudkan Pelabuhan Sehat dan Selamat yang dilaksanakan di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 31 Maret 2022. Ditulis oleh : Nana Mulyana,SKM

Rabu, 13 Oktober 2021

Proyek Perubahan PKN 2 Strategi Percepatan Integrasi Tindakan Penyehatan Kapal di Tanjung Priok

 

Proyek perubahan PKN 2 tentang strategi percepatan integrasi tindakan penyehatan kapal antar lembaga kekarantaan di pelabuhan tanjung priok merupakan upaya sinergisme layanan tindakan penyehatan kapal (fumigasi dan disinseksi) yang transparan dan akuntabel, melibatkan instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran utama Tanjung Priok.

Jumat, 05 Maret 2021

Siaran Open Discussion All About Screening Covid Vaccine


Kami tim KKP Kelas I Tanjung Priok akan mengadakan tanya jawab untuk tim medis vaksinasi Covid-19 KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sekitaran screening Vaksin Covid, dengan topik "Open Discussion All About Screening Covid Vaccine " Hari Jumat, 5 Maret 2021, jam 19:30-21:00 wib. Oleh dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp. PD (vaksinolog & dr. Spesialis Peny. Dalam). Karena baru pertama kali dan kesalahan informasi dengan persyaratn google youtube maka live tidak bisa dilaksanakan
Hasil rekaman Zoom pertemuan bisa dilihat di bawah ini :

Part 1



Part 2


Selasa, 16 Juni 2020

Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pengawan Serta Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Lingkungan Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI



Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI melantik Pejabat Administratator dan Pengawas dilingkungan Kementerian Kesehatan, sebanyak   28 Orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan 103 Orang Pejabat Pengawas (Eselon IV) baik Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen P2P dilingkungan Ditjen P2P, 2 orang pejabat dari KKP Kls I Tanjungpriok ikut dalam pelantikan hari Rabu, 20 Mei 2020 tersebut.
Namun ada yang special dalam acara pelantikan kali ini disebabkan terjadinya Pandemi Covid-19, maka pelantikan dilakukan secara virtual dimana pengambilan sumpah dilakukan oleh Dirjen P2P di Gedung Kemenkes sedang peserta pelantikan ditempat (Satker) masing2. Ditambah suasana bulan Suci Ramadhan 1441H menambah khidmat acara pelantikan kali ini, Walaupun ada sedikit kendala teknologi, acara dapat berjalan dengan lancar

Dua Pejabat yang dilantik adalah dr. Theresia Hermin S sebagai Kasie Surveilans Bidang PKSE dan Fery Anthony, SKM, MKM sebagai Kasie Pengendalian Vektor Bidang PRL menggantikan dr. Gembong Analisi Wibowo, MPH   yg pindah ke KKP Kls III Panjang.  Pelantikan dr. Theresia H. S.W dilakukan di KKP Banten.

 Pak Gembong AW dan Fery Anthony

Usai pelantikan langsung diadakan Sertijab (Serah Terima Jabatan) antar pejabat. Dalam sambutan dan arahannya Ka.Kantor Kesehatan Pelabuhan Kls I Tanjung Priok, dr. Jefri Hasurungan Sitorus, MKes memberikan point-point arahan sbb :
  1. Selamat kepada Pejabat yang baru dilantik
  2. Terima kasih kepada dr. Gembong yang telah bekerja di KKP Kls I Tanjung Priok selama hamper 3 tahun dan menunjukkan kinerja yang baik.
  3. Laksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab serta sesuai peraturan yang berlaku
  4. Jaga integritas, komitment dan loyalitas kepada Institusi dan menjadi Agent Of Change (AOC)
  5. Dalam suasan Pandemi Covid-19 diharapkan dapat berperan secara aktif.
  6. KKP Kls I Tanjung Priok telah memperoleh Penghargaan WBK Nasional untuk itu agar para pejabat yang baru dapat berkontribusi secara maximal dalam rangka memperoleh penghargaan yang lebih tinggi lagi yaitu WBBM.
  7. Dukung upaya pencegahan Pungli, Korupsi dan Gratifikasi
  8. Selamat Bekerja.
SEKILAS INFO PEJABAT YANG BARU DILANTIK : 


Nama : FERY ANTHONY, SKM, MKM
  • NIP : 197202231997031002
  • Tempat/tgl lahir : Bukittinggi, 23 Februari 1972
  • Pangkat/Gol : Penata Tk. I / III d
  • Ijazah terakhir : S2 Jurusan Epidemiologi Kesehatan Lingkungan UI thn 2008..
  • Sudah bekerja di KKP Kls I Tanjung Priok, sejak tahun 2015, terakhir sebagai  Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Samudra Muara Baru. 
Semangat dalam berkerja menjadi  kunci utama kesuksesannya walaupun harus 1 minggu sekali PP Jakarta Bandung utk berjumpa keluarga yg ditingggalkannya. Akan hilang rasa penat dan lelahny jika sudah bertemu dengan Istri  dank e 2 orang putra/putrinya.....semangat terus ya  Bung Fery.... 


Nama : dr Theresia Hermin Sutji Wulansari
  • NIP : 197206012002122004
  • Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 1 Juni 1972
  • Pangkat/Golongan : IV A/ Pembina
  • Pendidikan : FK Unsri, sedang Thesis S2 di Urindo....
  • Ibu dengan 1 Putr ini pernah menjadi  Kepala Puskesmas Banyumas Tanggamus Lampung 1999 sd 2004, kemudian mejadi staff di Bagian - PI Setditjen 2004 sd 2015, pengalaman kerja di bebera KKP (Soetta 2015 sd 2018, Banten 2018 sd 2020) menjadi bekal yang berharga . 
Mottonya  semua dikerjakan dengan semangat, pantang menyerah, indah pada akhir.

selamat  bekerja bu Theresia......”We Are The Team” sumber tulisan dari Kabag TU KKP Kelas 1 Tanjung Priok Ir. Ade Sutrisno, M.Kes